Taput-Polmas
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) Rabu (23/10/2024) tuntut MATI terdakwa Henri Sianturi dalam sidang perkara tindak Pidana Pembunuhan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tarutung (PN Tarutung).
Terdakwa sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri atas nama Lisna H. Manurung, melanggar Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
Dalam surat tuntutannya tim JPU menyatakan terdakwa Henri Sianturi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pembunuhan secara berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.
Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara, SH, MH melalui Kasi Intelijen-Gerry Gultom, SH, MH menerangkan bahwa salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah dirinya berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui terus terang atas perbuatannya dan tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.
Persidangan yang digelar PN Tarutung dalam kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri yakni HS (34) dipimpin ketua majelis hakim PN Tarutung Martha Napitupulu dan turut hadir jaksa penuntut umum yaitu, Herry Shanjaya.SH.MH, Niko Gabriel,SH, Daniel Lumbanbatu,SH. Dan yang ikut hadir mewakili keluarga korban yaitu,Tolhas Samosir, Erikson Lumbantobing dari Martin Manurung Center(MMC) Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara.
” Sidang hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU, dimana terdakwa ini dituntut oleh JPU dengan hukuman mati. Dimana tim jaksa sudah berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP, dengan korban Lisna H Manurung” ucap Herry Sanjaya selaku kasi Pidum kejari Humbanghas.
Menurut pernyataan Herry Sanjaya fakta dipersidangan memakai 2 orang ahli dari persidangan yakni Dr. Panusunan dari spesialis forensik spf RSU Humbang Hasundutan, dan Dr. Ismurizal dari spesialis forensik Polda. Dan ahli ismurizal meyakini 99 persen korban tidak mati karena gantung diri.
“Jika orang gantung itu maka akan terbentuk jejas V terbalik pada leher sedangkan ini jelasnya berbentuk linier atau sejajar kebelakang. Kalau namanya gantung diri pasti talinya keatas bukan kebelakang. Dan hanya terdakwa yang mengatakan kalau sikorban gantung diri tanpa ada saksi lain yang melihat ditambah dengan luka luka diwajah dan bekas kuku dileher korban yang menurut ahli Ismurizal mengatakan bahwa itu adalah bentuk perlawanan dari korban. Dan terdakwa mulai dari penyidikan dan mengatakan pernyataan yang berubah ubah” terangNya
Sedangkan untuk agenda persidangan selanjutnya setelah pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukum yang akan dilaksanakan pada Senin 28 Oktober 3024 mendatang.
Menurut informasi,korban Lisna Manurung ditemukan meninggal secara tidak wajar dirumahnya di Lobutolong Habinsaran 26 Desember 2023 dan dilakukan visum pada tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 dan Lisna Manurung meninggalkan 2 orang anak yang masih berusia 3 tahun dan 1,5 tahun.







