Langkat-PolmasPoldasu.id
Perkara Gugatan ratusan Guru honorer terkait seleksi PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan telah di putuskan 26 September 2024 lalu.
Sengketa Guru honorer dan pihak pemerintah Daerah Langkat tersebut sudah di putuskan PTUN Medan dengan membatalkan pengumuman kelulusan seleksi Guru honorer
Tahun 2023. Dalam putusan itu pengadilan memerintahkan Pemkab Langkat selaku tergugat untuk mencabut pengumuman tersebut dan mengumumkan kelulusan berdasarkan hasil Compiuter tes(CAT)
Atas putusan PTUN Medan tersebut,Pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan banding terhadap perkara Nomor Register 30/G/2024/PTUN Medan, ke Pengadilan Tinggi TUN.
Hal itu disampaikan Kabag Hukum Pemkab Langkat Alimat Tarigan SH, usai melakukan rapat dengan konsultan hukum, di Stabat, Senin (30/9).
Alimat menjelaskan setelah mengkaji putusan PTUN Medan tersebut, terkait pembatalan dan hasil seleksi dimana hal itu bukan kewenangan Panselda untuk pembatalan sesuai dengan Pasal 10 Per Menpan RB, tapi itu kewenangan Panselnas sesuai dengan Pasal 38 Kemenpan RB Tahun 2023.
Untuk itulah, Pemkab Langkat berketetapan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN tersebut”singkat Alimat Tarigan.SH kabag hukum pemkab Langkat tersebut.







