Langkat-PolmasPoldasu.id
Di duga Puluhan warung dan bangunan tanpa izin Berdiri di Areal lingkungan pabrik kelapa sawit (PKS)Sawit. Seberang kecamatan sawit seberang kabupaten Langkat, Lahan tersebut di duga persis berada di Areal Aset HGU PTPN2 sawit seberang ,keberadaan warung Makanan dan bangunan tersebut juga di duga tanpa izin kepemilikan yang sah,Namun mereka Tidak pernah di berikan surat peringatan kepada pemilik warung dan bangunan tersebut sesuai Undang-Undang perkebunan Nomor:39 Tahun 2014 oleh manajer PTPN.2 sawit seberang.
Salah satu iBu pengelola warung Kopi dan Makanan di sana,yang enggan menyebutkan jati dirinya kepada kru wartawan baru-baru ini mengatakan”kami Bang udah 20 Tahun berjualan di tempat ini tapi kami dan kawan-kawan belum pernah di beri surat peringatan dari perusahaan.ujarnya.
Sementara di perkebunan sawit hulu yang manajernya sama-sama di bawah naungan Distrik Rayon Utara Namun kebijakan manajernya bisa berbeda-beda.manejer sawit seberang tidak memberikan surat peringatan kepada warung-warung yang berdiri di Areal HGU perusahaannya sementara manejer sawit Hulu puluhan pemilik warung pengelola minuman dan makanan terancam di bongkar dan mereka terus-terusan di somasi melalui surat peringatan yang berulang kali yang inti surat somasi tersebut, melarang orang mendirikan warung dan berjualan di areal HGU PTPN4.eks PTPN2 sawit hulu.
Salah satu pemilik warung pak Jamil(71)Tahun pensiunan karyawan PTPN4 eks PTPN2 sawit hulu kepada wartawan baru-baru ini mengatakan”dari puluhan Tahun yang lalu sudah ada beberapa warung yang berdiri dan berjualan di Areal PTPN2 ini sipatnya hanya sekedar mencari tambahan ekonomi rumah tangga bukan mencari kaya apa lagi mau menguasai Areal Aset PTPN2.dan juga tidak pernah ada larangan dari manajer-manejer sebelumnya,tapi ko sekarang tiba-tiba ada larangan dari manajer?.ujar pak Jamil
Dan dia mempertanyakan kenapa kebijakan manejer sawit hulu dengan manajer sawit seberang bisa berbeda.?sementara manejer sawit seberang tidak melarang orang berjualan di areal aset HGU PTPN2 tetapi kenapa manajer sawit hulu melarangnya,ini kan tidak adil Namanya ,kata pak jamil
Manajer kebun PTPN4.Eks PTPN2 sawit hulu Junaidi Lubis,saat di konfirmasi wartawan terkait issue kebijakannya melarang berdirinya warung-warung di areal HGU PTPN4 eks.PTPN2 kebun sawit hulu.sabtu(20/7/2024)ia.mengatakan kepada wartawan “kami hanya menjalankan peosedur sesuai undang-undang perkebunan,selain itu kami juga mengantisipasi potensi konflik di belakang hari.,ketika di tanya kenapa puluhan warung yang berdiri di depan PKS Sawit seberang tidak di larang?”PKS.itu kan punya manajer sendiri pak,jadi kita gak bisa mencampuri Ujar.Manajer Junaidi Lubis.
Terkait issue pelarangan yang di duga tebang pilih itu,Kru wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada General Manager Distrik Rayon Utara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Eri Umar yang membawahi 5 Manajer kebun yang berkantor di sawit seberang Selasa(23/7/2024) Namun sayangnya menurut salah satu stap di sana mengatakan “Pak JM.Eri Umar pigi ke Medan menghadiri Rapat di kantor Besar Tanjung Morawa,”melalui krani Distrik Rayon UtaraI.Ali Arifin , mengaku kepada wartawan Mengatakan”warung-warung dan bangunan di lingkungan PKS itu memang berada di Areal PTPN.2 sawit seberang Namun saya tidak tahu persis apakah mereka dapat izin dari manajer perusahaan atau tidak, Maaf pak,kewenanangan saya terbatas untuk menjawab nya ,tapi semua yang bapak Tanyakan akan saya catat dan saya sampaikan nanti kepada atasan saya ujar Ali Arifin.







