Polsek Talawi Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika; Dua Pria Diamankan Bersama Barang Bukti 22 Paket Sabu Siap Edar  

BATU BARA

Unit Reskrim Polsek Talawi, Polres Batu Bara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika dengan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, di wilayah hukum Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Selasa (12/05/2026).

 

Kedua individu yang diamankan berinisial U.S. (45) dan M.Y. (44), keduanya merupakan warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

 

Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan ini berangkat dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dikuasai dan diperdagangkan oleh kedua tersangka di lingkungan Gang Solo, Desa Suka Maju.

 

Berdasarkan informasi yang teruji kebenarannya tersebut, tim penyidik Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak menuju lokasi yang dituju untuk melakukan penyelidikan mendalam sekaligus penindakan. “Sesampainya di lokasi, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun tempat di sekitar kedua pelaku,” ungkap AKP Arianto.

 

Proses penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil berupa penyitaan barang bukti berjumlah 22 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip, yang terdiri dari 21 paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran besar. Selain itu, turut disita pula satu unit telepon genggam merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp296.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Talawi untuk menjalani serangkaian proses hukum yang berlaku.

 

AKP Arianto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Talawi. Tidak berhenti di sini, kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas maupun keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

 

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sedang dalam tahap pemeriksaan mendalam, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi, serta pengembangan jaringan. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

 

Melalui keberhasilan ini, Polsek Talawi menyampaikan apresiasi sekaligus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk terus berperan serta dengan memberikan informasi yang akurat dan cepat, guna mendukung upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *