KABAR GEMBIRA DI HARI MAY DAY: KADISNAKER BATU BARA NYATAKAN AKAN LANJUTKAN PROGRAM MONITORING KE PERUSAHAAN YANG SEMPAT TERHENTI

Batu Bara, (Polmas)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara Buhari Imran, S.S., M.Si. menyatakan akan melanjutkan program monitoring ke perusahaan perusahaan yang selama ini telah terhenti akibat pandemi Covid 19. Alasan melanjutkan kembali program monitoring menurut Buhari Imran guna menjamin dan memastikan proses hubungan industrial berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara Buhari Imran, S.S., M.Si. disela sela acara peringatan May Day (Hari Buruh Internasional) yang diselenggarakan Kapolres Batu Bara bertempat di RM. Sempurna Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Rabu (1/5).

 

Lebih lanjut dijelaskan Buhari Imran, seperti yang pernah dilakukan oleh para Kepala Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya, dalam kegiatan monitoring ke perusahaan perusahaan nantinya akan melibatkan para stakeholder terkait, diantaranya Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Unsur Organisasi Pengusaha, dan Unsur Pemerintah yang tergabung dalam forum LKS Tripartit ditambah dengan pihak Kepolisian, Anggota DPRD, dan pihak pihak lainnya. Dikatakannya, materi kegiatan monitoring akan fokus pada pelaksanaan hak hak normatif pekerja/buruh diantaranya: berkenaan dengan pengupahan, syarat syarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta berkenaan dengan masalah perlindungan sosial bagi pekerja/buruh beserta keluarganya (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

 

Adapun tujuan dari kegiatan monitoring adalah dalam rangka memberikan edukasi dan supervisi kepada perusahaan perusahaan untuk menjalankan hubungan industrial atau hubungan kerja dengan para pekerja/buruh secara baik dan benar sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang beserta produk hukum turunannya. “Dalam kesempatan May Day ini saya menghimbau kepada para pengusaha untuk dapat menjalankan hubungan industrial dengan para pekerja/buruhnya secara baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku karena sesungguhnya pekerja/buruh itu merupakan asset vital bagi pengusaha sehingga apabila hubungan industrial tersebut telah dijalankan dengan benar maka dipastikan tidak akan muncul gejolak ketenagakerjaan yang dapat merusak kondusifitas dunia usaha itu sendiri”, ucap Buhari Imran kepada sejumlah awak media.

 

Dalam kesempatan yang sama, menyahuti pernyataan Kadisnaker Kabupaten Batu Bara Buhari Imran soal rencana melanjutkan program monitoring ke perusahaan perusahaan yang sempat terhenti akibat Pandemi Covid 19, Sekretaris DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara Suhairi, S.Sos., S.H. menegaskan bahwa langkah yang akan dilaksanakan Kadisnaker Buhari Imran merupakan bentuk kesungguhannya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dibawah landasan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

“Di mata pekerja/buruh, pelaksanaan monitoring ketenagakerjaan ke perusahaan perusahaan adalah suatu keniscayaan untuk mengetahui dan memastikan bahwa pengusaha telah memenuhi kewajibannya terhadap pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku apa tidak?. Bagi pengusaha yang terbukti belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku maka tim monitoring akan memberikan edukasi dan supervisi kepada pengusaha dimaksud. Namun apabila telah diberikan edukasi dan supervisi pihak pengusaha tetap juga tidak mau peduli maka tim monitoring harus memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di Indoenesia”, sebut Suhairi.

 

Terhadap hal hal yang disampaikannya di atas, Suhairi selanjutnya menyampaikan dukungannya kepada Kadisnaker Batu Bara untuk segera menjalankan program monitoring ke perusahaan perusahaan yang sempat terhenti selama ini. “Kami Keluarga Besar DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara dalam kesempatan ini tidak hanya mendukung tapi juga sangat meminta kepada Kadisnaker Kabupaten Batu Bara Bapak Buhari Imran, S.S., M.Si. untuk segera melaksanakan monitoring ke perusahaan perusahaan karena monitoring merupakan salah satu jalan untuk memberikan perlindungan terhadap hak hak normatif pekerja/buruh”, pinta Suhairi menutup komentarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *