Kisruh P3K, BKD Madina Jelaskan ini

Madina Polmas Poldasu Online

Beberapa peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK di kabupaten Mandailing Natal melakukan protes atas hasil pengumuman kelulusan PPPK Kab.Mandailing Natal yang di umumkan pada Jumat 22 -12-2023 kemarin.
Para peserta yang tidak lulus berkumpul di komplek masjid Nur Ala Nur pada Sabtu siang (23-12-2023).Mereka keberatan atas nilai ujian seleksi yang ada di sertifikat tidak sama dengan yang di umumkan,bahkan mereka menuding panitia seleksi mengurangi nilai mereka yang berujung tidak lulus.
Abdul Hamid Kepala BKSPSDM ( Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ) Mandailing Natal pada sabtu (23-12-2023) kepada media mengatakan,pihaknya tidak melakukan manipulasi soal perolehan nilai proses seleksi PPPK  kabupaten madina.Perlu kami luruskan,”bahwa nilai peserta seleksi PPPK Madina tidak ada unsur manipulatif “,katanya.
Lanjutnya,”dasar pelaksanaan Ujian Seleksi PPPK ini adalah keputusan MenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang mekanisme seleksi PPPK Guru pada instansi daerah tahun 2023 pada pasal 18,19,dan 20 serta keputusan Mendikbudristek Nomor 298/m Tahun 2023 pada salinan B Nomor 4.Berdasarkan aturan tersebut dapat kami jelaskan bahwa apabila daerah melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT),maka bobot nilai CAT itu dihitung 70 persen,sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT.Jadi nilai yang diperoleh peserta pada CAT atau yang tertera pada sertifikat itu akan berkurang karena yang dihitung adalah 70 persen dari nilai tersebut.Jadi,nilai ahir yang kita umumkan itu berdasarkan pengumuman dari BKN yang disampaikan melalui admin kabupaten,”paparnya.
Disebutkan Abdul Hamid,ujian atau SKTT tersebut sudah dilaksanakan.”Sudah dilaksanakan SKTT dengan menggunakan aplikasi kemendikbudristek,dimana BPKSDM dan Dinas Pendidikan Mandailing Natal mendapat akses login yang diberikan oleh kememdikbud untuk melakukan penilaian terhadap seluruh peserta,dengan menjawab 10 pertanyaan standar yang telah disiapkan oleh kementerian.Prosesnya kami laksanakan sesuai aturan dan berdasarkan rapat koordinasi dengan kemendikbudristek”,sebutnya.
Selanjutnya Abdul Hamid Mengatakan,”Dapat kami tegaskan kelulusan ini tidak bersasarkan isu isu liar soal siapa yang bayar itu yang menang,tidak benar itu “,tutupnya.(4r4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *