WARGA RESAH PENCURI SAWIT SEMAKIN PARAH, FORKOPIMDES SUKA MAJU GELAR MUSYAWARAH

Langkat-polmas
Forum komunikasi pimpinan Desa(Forkopimdes) Suka Maju melaksanakan musyawarah Desa untuk pembentukan peraturan desa (Perdes), terkait maraknya pencurian TBS sawit,kelapa,pisang dan barang-barang lainnya warga dan Forkopimdes serta di dukungan oleh sejumlah ormas dan lembaga salah satunya lembaga Gerakan indonesi Anti Narkotika (GIAN)Desa suka Maju menggelar Musyawarah Desa bertempat di Aula kantor desa suka maju kecamatan Tanjung Pura kabupaten Langkat Kamis(7/9/2023)

Dalam musyawarah tersebut, pihak desa mengundang Babinsa dan Babhinkamtibmas ,pimpinan ormas. Dan lembaga serta unsur masyarakat untuk mencari solusi maraknya pencurian khususnya di wilayah Desa suka maju tersebut.

Dalam Forum musyawarah Muncul rencana akan membuat peraturan Desa( Perdes) terkait sanki pencurian. Yang akan di terapkan kepada pelaku pencurian

Kades suka maju Saharuddin mengatakan pembuatan Perdes nantinya akan disepakati dalam forum musyawarah desa. Agar pencuri yangi mersahkan warga Masyarakat selama ini bisa diberi efek jera dengan sanksi hukum Adat, pidana, maupun denda serta sanksi sosial kepada para pelaku. Agar merekka tidak berulang-ulang melakukan pencurian di wilayah desa.suka maju ujar kades saharuddin

Dalam Rapat musyawarah salah satu warga mengeluhkan ,Buah sawitnya yang cuma sedik tetapi selalu berkurang sebelum di panen dan ini bukan terjadi sekali sekali tapi sudah berulang kali dan bukan di kebon kami saja yang terjadi seperti ini tapi hampir semua kebon warga di sana juga kena seperti kami ujarnya.saat ini orang mecuri sudah tidak takut lagi di hikum pidana karena KUHP sudah memberikan keringanan kepada mereka terkait pasal pencurian TBS yang bernilai di bawahRp.2.500.000 tidak dapat di pidana jadi kalo sawit kami hilang 20 Tundun paling Nominalnya Rp1.200.000 jadi belum bisa di pidana tetapi yang Anehnya milik perusahaan seperti PTPN.atau PT yang memiliki kebon Ribuan hektar kalo di curi satu Tundun saja sudah bisa di tuntut di sampai ke Pengadilan jadi kami duga salah satu Aturan ini lah yang menjadi biang keroknya sehingga pencuri sawit meraja Lela ujar warga.dengan kesal

Dan kami juga berharap kepada pengepul sawit yang berada di wilayah ini bisa memilah penjual sawit yang datang dan jangan sembarangan membeli sawit dari yang bukan pemiliknya tegas warga

Dari hasil Rapat musyawarah yang turut di hadiri Forkopimdes juga turut di hadiri pengurus DPD-GIAN Langkat seperti ketua P.Manullang.SH.MH wakil ketua Hermansyah.sekretaris dan Bendahara .Husni dan Syafrinawati Sinaga tampak berjalan lancar dan kondusif serta telah di sepakati bersama terkait peraturan Desa tentang pencurian sawit sekaligus bagi penampungnya,Mulai dari sanki sosial,Denda hingga proses hukum pidana oleh pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *