Tigapanah, (POLDASU)
Tugas dan fungsi profesi Jurnalis/Wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor. 40 tahun 1999 dan keberadaan Jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum saat menjalankan tugasnya
Namun sayangnya masih ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan elergi dengan keberadaan profesi wartawan, Kamis 24 Agustus 2023 seperti di alami Jurnalis tabloidpolmaspoldasu@gmail.com yang bertugas di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara saat hendak mewawancarai Kepala SMP Negeri 2 Tigapanah Salomo Bukit, wartawan mendapat perlakuan tidak baik darinya di ruang kerjanya dilingkungan sekolah tersebut yang beralamat di Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Kamis (24/08-2023) pukul 12,30 WIB
Kepala SMPN 2 Tigapanah mencari-cari alasan untuk menghindar dari wartawan dan mengatakan, bahwa dirinya sangat sibuk tidak ada waktu untuk berdialog dengan kalian
Kami sudah menjelaskan sudah satu jam menunggu anda, ada yang perlu kami tanyakan langsung kepada Bapak tapi Biliau tetap mengatakan saya tidak punya waktu ucapnya dengan nada ketus
Yang mau kami tanyakan keluhan orangtua siswa tentang penerimaan murid baru tahun 2023 Ditarif biaya Rp 450000/siswa untuk beli seragam (1). Baju batik satu pasang (2).Baju Olahraga satu pasang (3). Kaos kaki satu pasang yang ke (4). Topi satu
Tapi Kepsek SMPN 2 Tigapanah tidak dapat meluangkan waktu sedikipun berdialog dengan wartawan
Diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Anderiasta Tarigan, MSi supaya menegur jajarannya yaitu Kepsek SMP Negeri 2 Tigapanah Salomo Bukit, karena tugas wartawan merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya terhadap pemerintah NKRI sebagai penyalur informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia serta kegiatannyapun dilindungi dengan Undang-Undang No.40 tahun 1999.






