Langkat, Polmas
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku Suhelmi alias Helmi (25) warga lingkungan 1 kelurahan Bingai kecamatan wampu yang di duga jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kebun rumbia belakang kandang lembu milik Buk A.S. di Lingkungan I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Kamis (20/7/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat AKBP. S. Bangko , SH.M.BA mengatakan kepada wartawan bahwa informasi ini didapatkan dari masyarakat setempat yang selama ini merasa resah bahwa di Lingkungan I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat tepatnya disebuah kebun rumbia dibelakang kandang lembu milik Ibu A.S tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut kami memerintahkan penanggung jawab seksi brantas melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan masyarakat tersebut dan dihari Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Brantas Kembali mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku tindak pidana narkotika tersebut sedang berada di tempat mereka melakukan transaksi.
Selanjutnya tim menuju lokasi yang dimaksud, setelah sampai dilokasi tersebut Tim Pemberantasan BNNK Langkat langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Suhelmi aliasn Ilmi yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu yang diduga barang tersebut milik daripada Dalil yang mana dia menyuruh Suhelmi alias Ilmi untuk menjual belikan barang haram tersebut disebuah kebun rumbia belakang kandang lembu milik Ibu A.S ibu kandung dari pemilik sabu tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dilokasi diantaranya :
1. 7 (Tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, bruto 8,12 gram berat Brutto.
2. 2 (dua) ikat plastik bening kosong
3. 1 (satu) unit timbangan elektrik bahan dasar stainles,
4. 1 (satu) unit Handphone Relmi warna biru dengan nomor kartu 082163777408,
5. Uang tunai senilai Rp 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah )
6. 2 (dua) buah pipet plastik bentuk sekop
7. 1(satu) buah tas sandang warna hitam merek reabox.
Kemudian barang bukti dan pelaku langsung diboyong ke kantor BNNK Langkat guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.







