POLSEK GEBANG RINGKUS PELAKU PEMBOBOL RUMAH

Langkat, Polmas
Unit Reskrim Polsek Gebang, Polres Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pelaku berinisial M.S alias A.T (51) warga Dusun Harapan Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Jum’at (21/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Yudianto, SH. kepada wartawan Jum’at (21/7/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku M.S alias A.T (51) sesuai laporan polisi nomor : LP/37/VII/2023/LKT/SEK-Gebang tanggal 21 Juli 2023, dan ditindak lanjuti oleh Kapolsek Gebang AKP. Mahruzar Sebayang, SH. dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsesk Gebang IPTU. P.E.Sihaloho untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.

Dan pada tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa pelaku M.S alias A.T berada di Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura sedang duduk didekat rumahnya kemudian atas informasi tersebut unit reskrim memberitahukannya kepada Kapolsek Gebang AKP. Mahruzar Sebayang, SH. ke Kanit Reskrim IPTU P.E. Sihaloho beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya tim bergerak cepat ke lokasi tersebut dan setibanya dilokasi, Kanit Reskrim Bersama anggota langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan kemudian pelaku di interogasi dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Gebang guna proses hukum lebih lanjut, ujar Humas Polres Langkat Yudianto dan dijelaskannya juga kronologis kejadian.sebelumnya,

Pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 11. 00 Wib, saat korban M. Rizki Ramadhan (19) Warga Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang pulang dari tempat kerja kerumahnya Ketika masuk dia tidak lagi melihat satu unit televisi Flat Merk Toshiba ukuran 24 inchi diruang tamu. Dia merasa curiga dan memeriksa seluruh rumah dan tidak menjumpai lagi 2 (dua) buah jam Merk Sunlifex dan DW, 2 (dua) pasang sepatu serta 1 (satu) set perangkat Wifi merk Telkomsel sudah hilang. kemudian korban memeriksa asbes rumah sudah terbuka serta seng belakang sudah terbuka. kemudian korban mengecek ke atas asbes rumah dan menjumpai tas sandang warna coklat berisikan 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah HP Merk Nokia, 1 (satu) lembar E – KTP A.n M.S, 1 buah dompet warna coklat 1 buah martil,1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng ,1 buah pisau cater , 1 potong celana panjang warna hitam dan 1 buah handuk warna merah.

Akibat peristiwa kejadian tersebut, korban Rizki Ramadhan mengalami kerugian senilai ± Rp. 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Gebang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *