MORATORIUM ,DAN RANJAU POLITIK PEMEKARAN. (Bagian Ke Empat)

Oleh:Irwansyah Nasution

 

Sejak di keluarkannya Moratorium penundaan pemekaran baru oleh pemerintah Pusat 2007 masa Presiden SBY dilanjutkan presiden Jokowi sampai 2024 hingga sekarang, pembahasan daerah pemekaran baru nyaris sepi membuat daerah daerah nyaris kehilangan arah alias mati gaya.

 

Langkah aspirasi politik di berbagai daerah Indonesia termasuk di Sumatera Utara yang sebelumnya di usulkan Daerah otonomi propinsi Sumatera Tenggara(Tabagsel),Propinsi Nias,tak ada pembahasan di meja perundingan antara Komisi II dan Mendagri ,Terakhir Geliat Propinsi Sumatera Pantai Timur(Aslab)pun baru sekedar wacana diperlukan langkah ekstra cepat jika serius oleh para penggagasnya sebelum kran di buka dan ditutup lagi nantinya oleh pemerintah pusat itupun dengan pertimbangan situasi politik dan perekonomian negara tanpa goncangan politik kedepan.

 

Sejarah Moratorium itu sendiri ibarat jedah untuk tarikan napas perang politik menyikapi banyaknya usulan dan kemampuan anggaran pemerintah untuk pemekaran daerah baru itu termasuk biaya yang semuanya dihitung berdasarkan keadaan fiskal dan pajak serta hal lainnya yang dihitung strategis dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah otonomi baru.

 

Lalu apakah moratorium yang sudah cukup lama tersebut akan di buka lagi tahun ini ?.Untuk menjawab hal itu tentu kembali pada pertanyaan kembali kenapa Moratorium itu di buat saat itu ?.

 

Di ketahui alasan pemerintah saat itu ada 4 alasan mendasar setelah pertimbangan pemekaran daerah otonomi sebelumnya menimbulkan persoalan ,ketidak fokusan pemerintah untuk membangun proyek strategis nasional yang mendesak di khawatirkan terganggu jika mengurus pemekaran baru,hal lain mencegah DOB yang asal asalan yang menjadi beban negara termasuk rebutan kekuasaan di daerah jika kewenangan otonomi dibagikan.

 

Para elit daerah yang memandang jabatan kepala daerah adalah segala galanya ibarat menerima durian runtuh tanpa perlu capek capek dan kemampuan mengolah pemerintahan karena di berikan segenggam kekuasaan padahal dalam perjalanan gagal bahkan terjerumus ke kasus memalukan seperti korupsi karena merasa berkuasa sebagai raja baru di daerah abai terhadap aspirasi politik masyarakat saat berjuang dalam pemekaran sebelumnya bahkan cendrung menyalah gunakan kepercayaan masyarakat yang di pimpinnya.

 

Persoalan kelengkapan payung hukum Moratorium DOP hanya memakai surat edaran Mendagri dalam hal pemekaran saat itu dinilai kalangan DPR dan DPD RI pada pemerintah di buat lebih lengkap agar tidak ada celah kegagalan soal pemekaran berikutnya yang menimbulkan di lema dan kerusuhan di karenakan perangkat aturan surat edaran Mendagri itu sendiri tidak cukup kuat perlu PP penyempurnaan yang baru karena tidak di temukan syarat untuk memorandum DOP.

 

Dari sinilah sebenarnya para penggagas DOP termasuk wacana pembentukan propinsi Sumatera Pantai Timur (Sumpit) bercermin ,apakah sudah layak dan siap mental dalam mengelola daerah baru jika terwujud bukan soal prestesius oknum dan rebutan jabatan namun saat di minta tanggung jawabnya malah yang tampil otak emosional dari pada otak kecerdasan dan kejujuran yang ditaruh di dengkul saat menjawab tuntutan rakyat yang mengamanatinya ini yang terjadi bukan ?.

 

Penulis Direktur LKPI

(Lembaga Komunikasi Pembangunan Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *