Masyarakat Minta Pemkab Humbang Hasundutan Tutup Kafe Malam

POLDASU

Masyarakat meminta kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor agar menutup dan bersikap tegas terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang tdk memiliki ijin apalagi yg lari dari ijin.

Maraknya cafe di Kabupaten Humbahas yang menjual minuman keras atau minuman beralkohol seperti Black Lable (750mL) yang kadar alkoholnya 40%, sehingga kuat dugaan didalam orang selalu mabuk-mabukan, yang suatu saat bisa menimbulkan kericuhan dan kuat juga dugaan memicu ke arah praktek prostitusi. Ungkap E. Sihombing salah satu tokoh Masyarakat yang ada di Humbang Hasundutan, Kamis(06/07)

“Sepengetahuan masyarakat selama ini ijinnya berkedok rumah makan atau resto,sebab aktifitas ditempat hiburan malam tersebut sudah sangat meresahkan bagi warga setempat yang dapat merusak para generasi muda. Tambah E. Sihoombing.

Masih pngakuan tokoh masyarakat Humbahas S.Togatorop,mengatakan, “demi menghindari pergaulan bebas, serta menjaga kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat secara khusus untuk generasi sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bertindak tegas menutup tempat hiburan malam yang telah membuat resah para kaum ibu-ibu rumah tangga”Sebutnya. Selain membuat resah, izin operasionalnya diduga tidak ada,”tambah S Togatorop.

“Keberadaan Cafe malam ini jangan hanya ditertibkan tapi harus ditutup, sebab sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Tambah S.Togatorop

“Dikhawatirkan, keberadaan cafe malam tersebut juga dapat berdampak negatif pada pada moral dan etika generasi Humbahas. Ungkapnya dengan kesal

Daerah kita ini masih tergolong daerah adat istiadat, jadi janganlah kita kotori karena perilaku pengunjung cafe malam tersebut.

“Sampai saat ini Pemkab Humbahas belum pernah mengeluarkan yang namanya ijin kafe malam,”Terang S.Togatorop”

Bangkit Nababan yang merupakan Sekretaris Umum (Sekum) Pendiri LSM TATAP (Tapanuli Transparency) Keberadaan cafe remang-remang di Humbahas jangan hanya di tertibkan tetapi harus di tutup, bagi yang tidak memiliki Ijin karena itu bisa berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Kita sangat heran keberadaan cafe malam yang tidak mengantongi ijin operasional sudah sangat pesat saat ini jadi sudah seharusnya di tutup, Ungkap Bangkit Nababan.

“keberadaan kafe malam dibeberapa Kecamatan seperti Kec.Doloksanggul, Jl.pakkat, Selanjutnya di Kec.Pollung Jl.sidikkalang cafe tersebut diduga kuat tidak mengantongi ijin operasional, jadi sudah seharusnya ditindak tegas,Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *