Polres Tanah Karo Amankan Seorang Perempuan Pengedar Sabu Di Mardinding

TanahKaro,(POLDASU)
Polres Tanah Karo Amankan Seorang Perempuan BS (43) pengedar Shabu jenis Narkotika, pengungkapan kali ini dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Mardinding, di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding,  Kabupaten Karo,  Provinsi Sumatera Utara. Rabu (08/03/2023) pukul 12.00 WIB,

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas, melalui Kapolsek Mardinding AKP Donal Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut
dijelaskannya, BS di Amankan petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika shabu shabu.

Rabu (11/03-2023), Menerima informasi dari masyarakat, terkait ada pengedar sabu yang sering bertransaksi jual beli narkotika di salah satu rumah di Desa Lau Kesumpat

Setelah menerima informasi tersebut, kita perintahkan Unit Reskrim, untuk langsung turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ucap Kapolsek

Penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim melihat seorang perempuan dewasa yang mencurigakan diduga sebagai pengedar narkotika sesuai informasi, yang sedang duduk di  belakang sebuah rumah.

Petugas kemudian langsung mengamankan perempuan tersebut yang kemudian diketahui bernama BS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dan dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai pelaku 13 (tiga belas) paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat Bruto 2.09 (dua koma nol sembilan) Gram dalam sebuah plastik bening kosong.

Turut juga diamanakan uang tunai sebesar Rp 385000, diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu shabu.

Saat di introgasi, pelaku mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya untuk diedarkan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, jelas Kapolsek AKP Donal Tambunan, Sabtu (10/03) di Mapolsek Mardinding.

Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kapolsek Mardinding AKP Donal Tambunan, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *