20 kg Sabu dan10 Kg Ganja kering digagalkan Polres Langkat klim selamatkan 89.530.ribu warga

Langkat-Polmas. Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Simatupang sik.SH.MH menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja kering yang terjadi di wilayah hukum Polres Langkat, Polda Sumatera Utara.

Dalam paparannya di halaman depan Mapolres Langkat, Kamis sore (30/3/2023) AKBP Faisal Simatupang mengatakan, jika pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika berjumlah besar, yakni kasus narkotika jenis sabu dan ganja.

“Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, tersangka berinisial MA (38) warga jln.banten GG.Rasmi kel.tanjung gusta medan dan MZ (30)warga desa sumbok Rayeuk.kecamatan Nibung kab.Aceh utaraTersangka ditangkap personel unit Narkoba Polres Langkat pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 di seputaran Jalinsum, tepatnya di desa paya peruruk Kecamatan Tanjung Pura,” ujar AKBP Faisal Rahmat didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH.Kapolsek pangkalan Brandan AKP.Bram Candra.SH.MH.dan KBO.Sat Narkoba polres Langkat IPtu Mimpin Ginting.SH.serta kasi humas polres Langkat AKP.Joko supeno.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, kata AKBP Faisal Simatupang berupa 20 buah bungkusan teh cina merk guar yunwang di duga berisikan sabu seberat.20.000 gram satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM dan satu goni plastik putih yang di duga berisi sabu 19 kemasan teh cina merk guar yunwang sementara di mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berisikan 1 bungkus kemasan dengan merk yang sama jadi total jumlah. Keseluruhan yang berhasil di amankan petugas 20 bungkus kemasan dari 2 tersangka dan 2 kenderaan yang di duga berisikan sabu

“Dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat Sumatra utara, kita telah menyelamatkan 80 ribu orang warga Kabupaten Langkat. Selanjutnya untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pelaku di Ancam pidana mati .atau penjara seumur hidup” jelas AKBP Faisal Rahmat.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Langkat ini menjelaskan pengungkapan kasus kedua tindak pidana narkotika berupa ganja kering di tangkap pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 di rumah pelaku tepatnya di lingkungan 1 Gg Toba kelurahan sei bilah timur kecamatan Babalan kabupaten langkat.tersangka yang berinisial SR (26) berhasil di amankan petugas beserta barang bukti daun ganja kering sebanyak 10 bal kemasan warna coklat ,” sebut AKBP Faisal Simatupang.

“Dari barang bukti diduga narkotika jenis ganja kering 10 bal seberat 9.530 gram dan jenis sabu 20 bungkus kemasan teh cina seberat 20.000 gram yang diamankan. Kita telah menyelamatkan 89.530 ribu warga Kabupaten Langkat. Untuk pelaku, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku di ancam pidana mati atau seumur hidup penjara tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *