Tapteng, Polmas Poldasu
Kembali personil Satreskoba amankan seorang nelayan yang akan mengedarkan Narkoba jenis sabu sabu dengan Inisial WWB (28), nelayan, domisili Jl. Murai Kampung Teleng Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota. Sibolga, dan terduga pelaku diamankan disekitar lokasi domisilinya, pada Hari Senin (21/11/22) sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu dan itu berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba diKampung Teleng Jln Murai Sibolga, dan informasi yang diperoleh ditindak lanjuti oleh Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dengan memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung memimpin penyelidikan bersama personil Satreskoba kelokasi informasi di Kampung Teleng Jln. Murai Kel. Aek Manis Sibolga, tidak berapa lama melakukan pengamatan terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan cirinya seperti informasi yang didapat, dan yakin dengan target,. Personil langsung mengamankannya, dan ketika dilakukan Interogasi mengaku berinisial WWB dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan personil menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dan dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku, dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisikan 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit timbangan digital merk constan warna hitam silver dan 1 (satu) unit HP merk vivo warna ungu silver dan 1 (satu) unit HP merk redmi warna putih dari lantai kamar rumah terduga pelaku.
Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih : 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram, dan diakui sebagai miliknya dan narkotika jenis sabu sabu yang akan diedarkannya tersebut diperoleh dari laki laki inisial A yang informasinya berada di Lapas Sibolga.
Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WWB Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.













