Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

Kabanjahe, (POLMAS)
Satresnarkoba Polres Tanah Karo tangkap pengedar Narkotika jenis Ekstasi di perkiraan Cafe Rivaltri Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe,  Kabupaten Karo  Sumatera Utara  Kamis (27/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB

Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki laki inisial AOG (24), warga Desa Jalan Mesjid Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing membenarkan penangkapan kedua orang tersebut. Dijelaskannya, AOG, ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ekstasi.

Rabu (26/10) malam, personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika ekstasi di daerah sekitar Cafe Rivaltri. Setelah mendapat informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan”, ucap Kasat. Kamis (03/11).

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan di Desa Kandibata, petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai bandar narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti orang tersebut.

Hingga Kamis (27/10) Pukul 01.00 WIB, tepatnya di Parkiran Cafe Rivaltri, petugas melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama AOG.

Petugas langsung melakukan pengeledahan, menemukan 2 (dua) paket klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Ekstasi warna coklat muda sebanyak 20 butir setelah ditimbang berat Bruto 8.36 (delapan koma tiga enam) Gram dari kantong celana sebelah kanan yang dipakainya.

Dari hasil introgasi petugas kepada Pelaku, dirinya mengakui bahwa barang bukti narkotika ekstasi yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”, ujar Kasat.

Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.

Pelaku dan barang bukti saat di amankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kamis (3/11-2022)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *