Tapanuli Utara. Polmaspoldasu.id 19/06/2022
Team opsnal satuan narkoba Polres Taput berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja kering, Jumat (17/6 ).
Ke enam tersangka yakni Hendra Parulian Simorangkir (18), warga Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita Taput, Adyuta Misael Simorangkir (18) warga Desa Hutabarat Sosunggulon Kecamatan Tarutung Taput, Nikolas Saputra Manalu (18) warga Desa Hutagalung Siwaluompu Kecamatan Tarutung Taput, FN (17), Adian Torang Sihotang (19) warga Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Taput dan Lordian Hutagalung (19) warga Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Tarutung Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SH.SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan kejadian penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka tersebut.
Penangkapan yang dilakukan team opsnal sat narkoba berhasil berkat bantuan serta informasi dari masyarakat.
Adapun penangkapan pertama berhasil dilakukan pada hari jumat sekira pukul 20.15 wib, terhadap HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat dimana kedua tersangka di cegat petugas saat mengenderai sepeda motor hendak mengantar narkoba jenis ganjang kering ke Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita.
Ketika HPS dan AMS digeledah, team opsnal polres tapanuli utara menemukan 2(dua) paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat berisikan daun serta batang dan bijinya.
Pada saat di interogasi team opsnal polres taput mereka mengakui kalau mereka suruhan NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang yang berada di Desa Lobuhole.
Kemudian team opsnal mengejar NSM ke tempatnya di dusun pea nahuncus desa hutagalung siwaluoppu tarutung namun tidak berada dirumahnya.
Tidak mau buruannya menghilang begitu saja team opsnal mencari informasi tentang keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 wib, petugas mendapat informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jl. Melanthon Siregar Kecamatan Tarutung.
Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, team berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH.
Akhirnya buruan sat narkoba pun bertambah dari target 1 orang menjadi 4 orang.
Selanjutnya team mengglandang ke 4 orang tersebut ke unit narkoba untuk diperiksai. dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya. Seterusnya petugas bergerak mengambil barang bukti tersebut.
Dari hasil penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka polisi menyita barang bukti berupa 101, 53 gram ganja kering, 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha, 2 buah HP, dan 3 lembar kertas tiktak .
Saat ini ke 6 tersangka sudah di tahan di Polres Taput dalam hal pengembangan darimana asal usul ganja tersebut diperoleh.
Untuk ke 6 tersangka pasal yang terapkan berbeda-beda untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a Undang -undang yang sama dengan amcaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.













