Sibolga, Polmas Poldasu
Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga dibawah pimpinan Kapolsek AKP Bremer Hulu telah melakukan penangkapan pelaku pencurian pada hari Senin,27 /06 / 2022 pukul 20.00 wib ketika berada disebuah tempat makan minum ringan di jalan Gambolo Sibolga dan kemudian pada hari Sabtu 16/7/2022 pukul 10.00 wib kembali diamankan satu orang pelaku dipekuburan Santeong Sibolga sehubungan dengan laporan Irpan Agustin ,35 tahun, Jln Padang Sidempuan Gg Prona Kel Sarudik Kab.Tapteng dimana ketika memarkirkan 1(satu) unit betor dijalan SM Raja simpang Gg Nadia Kel A.Parombunan Sibolga telah hilang sehingga dirugikan sekitar Rp 30.000.000 ,(tigapuluhjuta) rupiah.
Tersangka yang diamankan AIS Als I, 27 tahun, Jalan Perintis Kemerdekaan Kel Pasar Belakang Sibolga.Tsk SSP Als SJ, 42 tahun, Jalan SM Raja no 75A Kel Panc Gerobak Sibolga.
- Tsk AIS Als I diamankan pd hari Senin 27/6/2022 pukul 20.00 wib ditempat makan minum ringan dijalan Gambolo Kel Panc Kerambil Sibolga dan pernah pernah dihukum pd tahun 2015 dlm kss pencurian dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan dan pd tahun 2017 dalam kss pencurian dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dilapas Tukka dan belum berumah tangga dan tsk SSP Als SJ diamankan pd hari Sabtu 16/7/2022 pukul 10.00 wib dipekuburan Santeong dan pernah dihukum pd tahun 2014 dlm kss pencurian dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan tahun 2016 dlm kss Narkoba dan dihukum selama 6 tahun di Lapas Tukka dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 1 orang.
- Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah mengambil 1 (satu) unit betor honda verza warna hitam BB 4541 MY dengan norang MH1KC0217KK058954 dan nosin KC02E1059159 yang parkir di jalam SM Raja Kel.A.Parombunan Sibolga pada hari Senin 30/5/2022 pukul 03.00 wib.
- Untuk mengambil 1 unit betor tsb dilakukan oleh tsk AIS Als I dan tsk SSP Als SJ bersama tsk AH Als AP (telah diamankan dan sekarang dititipkan di Lapas Tukka)
- Setelah betor diambil kemudian dijual ke Hutaraja Kab Tapsel seharga Rp 5.500.000 (limajutalimaratusribu) rupiah dan kemudian uang dibagi masing masing menerima sebesar Rp 1.700.000 (satujutatujuhratusribu) rupiah dan sisanya buat makan,minum dan beli rokok.
- Sebelum betor diambil dalam keadaan parkir dengan tidak dikunci stang dan kemudian tsk AH Als AP mengambil pisau cutter yang dibawa sebelumnya dan memotong kabel dan setelah betor dapat hidup kemudian tsk SSP Als SJ mengemudikan betor dengan membawa tsk AIS Als I sedangkan tsk AH Als AP mengemudikan R2nya kearah Hutaraja Kab Tapsel dan setelah betor dijual ketiga tsk kembali ke Sibolga.
- Sebelum betor diambil ketiga tsk naik R2 milik tsk AH Als AP dengan membonceng tsk AIS Als I dan tsk SSP Als SJ.
- Ketiga tsk tidak mengetahui pemilik betor yang diambil.
Kronologis
Minggu 29/5/2022 pukul 19.00 wib dimana sebelumnya tsk AIS Als I dan tsk SSP Als SJ berada dikandang ayam milik tsk AH Als AP di jalan AMD Kab Tapteng berangkat ke arah Sibolga dengan naik R2 yang dikemudikan oleh tsk AH Als AP dan tiba di pelabuhan lama hendak mengambil bateray mobil truk yang parkir tetapi situasi tidak aman sehingga duduk duduk di simpang lima Sibolga dan kemudian main warnet dijalan Merpati Sibolga.Kemudian hari Senin 30/5/2022 pukul 02.30 wib kembali ketempat tsk AH Als AP ke jalan AMD Kab Tapteng.Ketika melintas di jalan SM Raja Kel A.Parombunan Sibolga melihat 1 unit betor sedang parkir sehingga tsk AH Als AP menghentikan R2 dan menyuruh tsk SSP Als SJ untuk menchek apakah stangnya dikunci sehingga tsk SSP Als SJ berjalan menuju betor yang parkir.Betor tsb tidak dikunci stang sehingga tsk AH Als AP mengambil pisau cutter yang dibawa kian dan memotong kabel serta menyambungkan dan setelah betor hidup kemudian tsk SSP Als SJ mengemudikan betor dengan membawa tsk AIS Als I sedangkan tsk AH Als AP mengemudikan R2 dan membawa betor ke Hutaraja Kab Tapsel.Selanjutnya betor dijual seharga Rp 5.500.000 (limajutalimaratusribu) rupiah dan masing masing tsk menerima uang sebesar Rp 1.700.000 (satujutatujuhratusribu) rupiah dan sisanya buat makan,minum dan beli rokok dan selanjutnya ketiga tsk kembali ke Sibolga.
- Akibat perbuatan tsk dalam hal ini sipemilik barang dirugikan dan tsk tidak mengenal sipemilik barang.
- Maksud tsk mengambil barang adalah untuk memiliki dan barang diambil tanpa izin sipemilik barang.
Tsk AIS Als I dan tsk SSP Als SJ ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga sedangkan tsk AH Als AP telah dititip ke Lapas Tukka dan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti
- 1 (satu) unit betor honda verza warna hitam BB 4541 MY dengan norang MH1KC0217KK058954 dan nosin KC02E1059159.







