Batu Bara, (Polmas)
Upah minimum Kabupaten (UMK) Batu Bara Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp.3.676.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Penetapan tersebut dilakukan dalam Musyawarah Dewan Pengupahan Daerah (DEPEDA) Kabupaten Batu Bara yang dilaksanakan di Singapore Land Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Kamis (12/12).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara Buhari Imran, S.S., M.Si. menjelaskan bahwa penetapan UMK Batu Bara Tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025. Menurut Buhari, sesuai Ketentuan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024, maka kenaikan UMK Tahun 2025 telah digariskan sebesar 6,5% dari UMK Tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini. Dengan demikian sebut Kadisnaker Buhari Imran, UMK Batu Bara Tahun 2025 besarannya dapat dihitung melalui rumus UMK Tahun 2024 x Kenaikan UMK Tahun 2025 yaitu Rp.3.452.671,00 x 6,5%= Rp.3.676.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) per bulannya.
Lebih lanjut dikatakannya, UMK Batu Bara Tahun 2025 itu berlaku mulai Tanggal 01 Januari 2025 dan diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 0-12 Bulan atau tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
Musyawarah Penetapan UMK Batu Bara Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Batu Bara pada Kamis pagi (12/12) berjalan lancar, aman dan kondusif. Baik Unsur Pengusaha yang diwakili APINDO maupun Unsur Pekerja/Buruh yang diwakili DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara sama sama dapat memahami kebijakan mengenai UMK Tahun 2025 yang telah diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dengan kenaikan sebesar 6,5% dari UMK Tahun 2024 pada tiap tiap Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan pantauan langsung Wartawan Tabloid Polmas Poldasu dari arena penetapan UMK Batu Bara Tahun 2025 dapat dikabarkan bahwa berbagai pihak yang hadir pada kegiatan tersebut diantaranya: Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara Buhari Imran, S.S., M.Si., Ketua Apindo Kabupaten Batu Bara Abdul Aziz, S.H., Wakil Ketua DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara Hariadi, S.E., para Pimpinan OPD, mewakili BPS Kabupaten Batu Bara, dan Anggota DEPEDA lainnya.
Musyawarah Penetapan UMK Batu Bara Tahun 2025 diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Penetapan UMK Batu Bara Tahun 2025 dari seluruh peserta yang hadir.






