LABUHANBATU SELATAN — Tabloid Polmas Poldasu
Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyupan Masyarakat Simpang Empat menggelar aksi tuntutan di Jalan Lintas Torganda, Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu, Cikampak, Kecamatan Torgamba, pada hari Selasa, 3 November 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kondisi jalan yang terus memburuk dan belum ada perbaikan serius dari pihak terkait.
Dalam tuntutan yang disampaikan, warga meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan segera merealisasikan perbaikan jalan dari Simpang Tugu menuju Bakaran Batu. Warga juga menegaskan agar pemerintah tidak lagi menempatkan janji-janji palsu dalam penanganan jalan tersebut, dan jika tidak mampu menyelesaikannya, maka pihak yang berwenang hendaknya mundur dari jabatannya.
Selain itu, warga menagih janji Bupati Labuhanbatu Selatan yang sebelumnya berjanji melakukan penolakan terhadap truk berkelebihan muatan yang melintas di wilayah tersebut. Warga meminta seluruh anggota dewan yang dinilai belum mampu memperjuangkan perbaikan jalan di kawasan Torgamba untuk turun ke lapangan dan meninjau langsung kondisi yang ada.
Warga juga meminta Bupati Labuhanbatu Selatan melakukan evaluasi terhadap Camat Torgamba, yang dinilai belum menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan masalah di wilayah Simpang Empat. Warga menuding adanya perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT. Lautan Sawit Mas, selain merusak akses jalan warga, juga diduga melakukan pencemaran udara dan limbah yang berdampak pada lingkungan sekitar.
Tak hanya itu, warga meminta pemerintah daerah meninjau kembali izin operasional perusahaan-perusahaan yang melintas dan dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan di kawasan tersebut. Warga juga mendesak penyelenggara jalan raya untuk menindak tegas truk yang melintas dengan kelebihan muatan, terutama perusahaan yang dinilai menjadi faktor utama kerusakan jalan akibat beban muatan melebihi ketentuan.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut aksi ini, warga berencana memasang portal jalan untuk menegakkan aturan kelas jalan yang hanya bisa dilewati kendaraan dengan tonase maksimal 8 ton. Langkah ini diambil warga sebagai upaya terakhir karena dianggap belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah selama ini.
Koordinator Aksi, Rizki Anwar Nst., menyampaikan bahwa aksi ini murni aspirasi masyarakat yang sudah tidak sabar menunggu kehadiran negara di tengah warga. “Kami tidak menuntut hal yang berlebihan, kami hanya meminta hak kami untuk mendapatkan akses jalan yang layak dan aman untuk dilalui,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Abdul Hakim Siregar, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan ini dengan langkah-langkah tegas jika dalam waktu yang ditentukan belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat.
Laporan : Tumpal Siburian













