TAPANULI UTARA (TabloidPolmasPoldasu.id) Kegiatan normalisasi aliran Sungai Aek Situmandi di Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menuai sorotan. Sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap aktivitas penggalian batu menggunakan alat berat jenis ekskavator yang diduga mengubah bentuk alur sungai.
Kegiatan yang dikaitkan dengan Perri Simorangkir tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Warga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan, petunjuk teknis pekerjaan, serta tidak adanya sosialisasi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Perri Simorangkir disebut telah mengantongi izin dari PSDA Provinsi. Namun, saat dikonfirmasi di lapangan oleh Musran Pasaribu, Kabiro TabloidPolmasPoldasu.id, yang bersangkutan disebut belum dapat menunjukkan dokumen izin dan petunjuk teknis (juknis) ketika diminta.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan teknis yang berlaku. Untuk memastikan persoalan ini, instansi berwenang perlu memeriksa dokumen perizinan serta kesesuaian kegiatan dengan kondisi aliran Sungai Aek Situmandi.
Pantauan Kabiro TabloidPolmasPoldasu.id, Musran Pasaribu, di lokasi menunjukkan adanya aktivitas penggalian menggunakan alat berat. Material batu hasil galian yang disebut belum tertata dengan baik turut menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan dapat memengaruhi aliran sungai, terutama ketika hujan deras terjadi.
Sejumlah warga yang menyampaikan keberatan, di antaranya Dame Hutabarat, Hutabarat Pesta Rumaris Purba, dan Ny. Sihombing, mengkhawatirkan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai.
Warga menilai sosialisasi sebelum pekerjaan dilaksanakan sangat penting agar masyarakat mengetahui tujuan kegiatan, batas pekerjaan, dan langkah antisipasi terhadap kemungkinan dampak yang ditimbulkan.
Terlebih, kondisi cuaca yang sulit diprediksi membuat warga semakin cemas terhadap kondisi sungai setelah dilakukan penggalian. Masyarakat berharap pekerjaan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru yang dapat merugikan warga di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut, Hutabarat Partali Toruan disebut turut hadir. Sementara itu, Ade Hutabarat disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan aspek teknis. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas teknis yang diharapkan memberikan penjelasan belum terlihat hadir ketika konfirmasi dilakukan.
TOKOH MASYARAKAT MINTA PEMERINTAH TURUN TANGAN
Tokoh masyarakat P. Sitompul turut menjadi perhatian dalam persoalan ini. Masyarakat berharap tokoh masyarakat bersama pemerintah setempat mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan normalisasi Sungai Aek Situmandi.
Menurut pokok persoalan yang disampaikan warga, kejelasan perizinan, keterbukaan petunjuk teknis, dan pengawasan pekerjaan merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat juga menginginkan adanya penjelasan mengenai dampak penggalian terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitarnya.
Warga meminta PSDA Provinsi dan instansi teknis terkait turun langsung ke lokasi untuk memeriksa dokumen perizinan, metode pelaksanaan pekerjaan, serta kondisi aliran sungai setelah dilakukan penggalian.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sebaliknya, pihak pelaksana juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Perri Simorangkir dan instansi terkait mengenai kelengkapan izin, petunjuk teknis, serta dasar pelaksanaan kegiatan tersebut masih diperlukan.
TabloidPolmasPoldasu.id akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan fakta di lapangan.













