Medan (POLMAS)
Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresiber Polda Sumut) mengungkap dugaan operasional perjudian online di sebuah kamar apartemen, Kota Medan.
Lima pria diamankan karena diduga bertugas sebagai kasir yang memproses transaksi deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain judi online.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mendalami keterangan para terduga pelaku mengenai dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan yang berasal dari Kamboja. Kelimanya disebut memperoleh bayaran Rp10 juta per bulan di luar bonus, apabila mencapai target.
Hal itu disampaikan Diressiber Polda Sumut, Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, dalam Konferensi Pers di depan Kantor Ditresiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan, kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga menjalankan fungsi sebagai kasir yang memproses deposit uang taruhan serta pembayaran kemenangan pemain.
“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.
Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen di Kota Medan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan koordinasi bersama pihak terkait.
“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.
Bayu mengungkapkan, penindakan dilakukan pada Senin (12/10/2026), sekira pukul 20.30 WIB. Tim penyelidik Ditresiber Polda Sumut mengamankan kelima pria di kamar nomor 2220, Apartemen Grand Jati Junction Medan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sambungnya, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026, ungkapnya.
Para terduga pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi. Dalam menjalankan aktivitasnya, para terduga pelaku diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs Web. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan, jelasnya.
“Polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Para tersangka, tegas Bayu, disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
“Penyidik masih perlu mendalami keterangan mengenai dugaan jaringan dari Kamboja, termasuk struktur operasional dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui proses hukum yang berlaku,” tandasnya.













