Medan (POLMAS)
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara masih menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret konten kreator asal Kota Medan, A alias RH.
Perkara ini bermula dari unggahan A di media sosial yang mengaku mendapat tawaran uang Rp 80 juta agar tidak membahas persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada A.
Bayu menyampaikan surat panggilan telah dikirim pada Selasa (20/10/2026).
Namun, ia belum merinci jadwal pasti kedatangan A untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
“Kita undang, nanti kita undang. Kan, undang kan ada waktunya, ya. Kemarin kita sudah undang. Insyaallah, dalam waktu dekat, sesuai dengan undangan kami, nanti bisa hadir,” kata Bayu, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, laporan terhadap A berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui unggahan yang menyebut dirinya mendapat tawaran kerja sama senilai Rp 80 juta untuk tidak membahas isu Karhutla.
“Penyelidikan. Nah, belum bisa diungkap, karena kan belum selesai. Belum selesai,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah A mengunggah video melalui akun Instagram pribadinya pada 17 Oktober 2026.
Dalam video tersebut, ia mengaku mendapat tawaran kerja sama yang disertai permintaan agar tidak membahas isu bencana Karhutla.
A juga menampilkan tangkapan layar percakapan yang menurut pengakuannya berkaitan dengan tawaran tersebut.
Dalam unggahan itu, ia memperlihatkan pesan yang disebut menawarkan uang Rp 80 juta dengan syarat tidak membicarakan persoalan Karhutla.
Persoalan ini turut mendapat perhatian Ketua Gerindra Medan yang juga Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga.
Ia meminta kepolisian menyelidiki kebenaran pengakuan A, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga menawarkan uang tersebut.
Menurut Ihwan, penyelidikan diperlukan agar perkara ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Polisi, kata dia, perlu memastikan siapa pihak yang menawarkan kerja sama, apa tujuan penawaran itu, dan apakah benar terdapat upaya untuk membatasi pembahasan mengenai Karhutla.







