Medan (POLMAS)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika jenis etomidate, yang populer disebut Pod Getar, di Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 437 liquid vape mengandung narkotika dan menangkap dua orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan dilakukan oleh personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di sebuah gudang penyimpanan yang berada di dalam kawasan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (30), warga Jalan Eka Rasmi I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, serta I (36), warga Dusun Kayee Adang, Kelurahan Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Tersangka A diketahui berprofesi sebagai teknisi pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC) yang bekerja di Stadion Teladan, yang saat ini sedang dalam pembangunan.
Ia diduga berperan sebagai kurir dalam peredaran liquid vape mengandung narkotika tersebut.
Sementara itu, tersangka I yang merupakan ibu rumah tangga diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan ratusan liquid vape yang mengandung etomidate.
“Jadi, rinciannya adalah sebanyak 418 pcs vape mengandung etomidate merk Yakuza dan 19 vape mengandung etomidate merk Thugs,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Rabu (14/10/2026).
Andy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya peredaran rokok elektrik mengandung narkotika yang diduga dikendalikan oleh seorang perempuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (8/10/2026), personel Subdit II melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. Petugas kemudian bertemu dengan seorang perempuan di Kompleks MMTC untuk menyampaikan keinginan membeli liquid vape mengandung narkotika.
Dalam pertemuan itu, disepakati harga satu liquid rokok elektrik mengandung narkotika sebesar Rp1.350.000 per sachet.
Setelah kesepakatan harga tercapai, petugas yang menyamar diarahkan menuju area parkir Masjid Al-Muslimin, di sekitar Stadion Teladan.
“Selanjutnya petugas cover diarahkan ke daerah parkiran Mesjid Al-Muslimin Teladan,” ungkapnya.
Setelah menunggu di lokasi tersebut, petugas kembali mendapat arahan untuk menemui seorang laki-laki di sebuah gudang yang berada di dalam kawasan Stadion Teladan yang sedang dalam pembangunan.
Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bertemu dengan tersangka A saat proses penyerahan vape berlangsung. Polisi kemudian langsung mengamankan A beserta 437 liquid vape mengandung narkotika yang disimpan dalam plastik berwarna hitam.
Andy menjelaskan, tersangka A ternyata bekerja sebagai teknisi AC yang bertugas memasang pendingin ruangan di Stadion Teladan.
“Petugas cover diarahkan bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian menuju ke gudang yang berada di Stadion Teladan yang sedang dalam pembangunan. Kami langsung mengamankan tersangka A saat menyerahkan Vape tersebut” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengaku memperoleh liquid vape tersebut dari seorang laki-laki berinisial RH. Komunikasi antara A dan RH disebut dilakukan melalui aplikasi Zangi.
Tersangka A juga mengaku diarahkan untuk mengambil sekitar 437 liquid vape mengandung narkotika di tempat pembuangan sampah di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Narkotika jenis vape diperolehnya dari komunikasi Zangi dari seorang laki-laki dengan inisial RH yang diambil dari tempat pembuangan sampah,” jelasnya lagi.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi selanjutnya menangkap tersangka I di Kompleks MMTC. Perempuan tersebut diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan peredaran vape mengandung narkotika itu.
Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan RH, laki-laki yang diduga sebagai pemilik barang dan memberikan arahan kepada tersangka A untuk mengambil liquid vape tersebut di tempat pembuangan sampah.
Andy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami melakukan tindakan, mengembangkan ke tingkat atasnya.” tutupnya.













