Medan (POLMAS)
Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Jalan Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Sebanyak 40 orang diamankan dalam operasi tersebut dan seluruhnya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Henri Sibarani mengatakan, penggerebekan itu dilakukan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polda Sumut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Medan.
“Sebanyak 40 orang yang diamankan terdiri atas 35 laki-laki dan lima perempuan,” ungkapnya, Rabu (14/10/2026) malam.
Ke-40 orang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi, yakni rumah kontrakan warga dan dua warung internet (warnet) yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti yang disita di lokasi berupa delapan bong beserta kaca pireks bekas pakai sabu, 38 mancis, 50 pipet, dua gunting, dan satu timbangan elektrik,” ujarnya.
Selain itu, petugas menyita satu pisau cutter, empat unit telepon seluler, dua bungkus kecil plastik klip, dua pipet sekop, uang tunai Rp 250 ribu, 100 lembar plastik klip sabu, serta satu lembar plastik klip berisi sabu.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Sumut menggunakan truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemeriksaan selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Hasilnya, 40 orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin berdasarkan pemeriksaan urine,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Medan agar menjauhi narkoba dan tidak menjadikan tempat peredaran narkoba di Sumut, pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku yang nekat melakukan peredaran maupun pengguna narkoba.







