TAMPERAK MINTA BPK RI TINDAKLANJUTI LAPORAN RP103 MILIAR DANA STUNTING MADINA, DORONG PEMERIKSAAN INVESTIGATIF SESUAI KEWENANGAN

 

 

Madina Polmas Poldasu

 

“RIKSUS SUDAH SELESAI” — LALU APA YANG DITEMUKAN?

 

Inspektorat Madina menyatakan telah melakukan Riksus Dana Stunting TA 2022–2023 dan menyebut hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti.

 

Tetapi pertanyaan publik belum berhenti.

 

❓ Berapa jumlah temuannya?

❓ Apa jenis temuannya?

❓ Ada atau tidak temuan keuangan?

❓ Ada atau tidak kewajiban pengembalian?

❓ Kalau ada, berapa nilainya?

❓ Berapa yang sudah dipulihkan?

❓ Apa status akhirnya?

 

Ironisnya, dalam jawaban lanjutan Inspektorat, status penanganan juga disebut masih berada pada “fase pemantauan pasca-tindak lanjut.”

 

LALU, APA YANG SEBENARNYA SUDAH SELESAI?

—

 

🔎 TAMPERAK MINTA BPK RI TURUN MEMERIKSA

 

Tamperak tidak meminta BPK RI membenarkan tuduhan.

 

Tamperak meminta BPK RI MEMERIKSA.

 

Periksa dari:

 

ANGGARAN → OPD → PROGRAM → KEGIATAN → PEMBAYARAN → PEKERJAAN/BARANG → PENERIMA MANFAAT → HASIL PEMERIKSAAN → TINDAK LANJUT.

 

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kerugian negara, biarkan pemeriksaan resmi yang menyatakannya.

 

Jika ada temuan, jelaskan dan tindak lanjuti sesuai ketentuan.

 

Jika ditemukan indikasi yang menjadi kewenangan APH, proses melalui jalur hukum yang berlaku.

—

 

⚠️ JANGAN SAMPAI RP103 MILIAR BERHENTI PADA ANGKA

 

Angka Rp103 miliar bukan otomatis berarti kerugian negara.

 

Justru karena itulah angka tersebut perlu diuji:

 

Berapa yang dianggarkan?

Berapa yang direalisasikan?

Untuk kegiatan apa?

Siapa penerima manfaatnya?

Apa hasilnya?

Apa temuan pemeriksa?

 

Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi.

 

MASYARAKAT MEMBUTUHKAN BUKTI.

—

 

⚖️ DAN BAGAIMANA DENGAN KEJATI SUMUT?

 

Kejati Sumut sebelumnya telah membenarkan adanya klarifikasi terhadap sejumlah pejabat Pemkab Madina terkait penanganan stunting TA 2022–2023 pada Desember 2024.

 

Tetapi publik juga membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan proses tersebut dan hubungannya dengan hasil Riksus Inspektorat.

 

Apakah objeknya sama?

 

Jika sama, bagaimana koordinasinya?

 

Jika berbeda, apa yang berbeda?

 

Jangan sampai pemeriksaan internal dan proses penanganan APH berjalan tanpa titik temu yang jelas.

—

 

📢 TAMPERAK MENDESAK:

 

BPK RI

 

Tindaklanjuti laporan masyarakat.

_

Telaah.

 

Uji.

 

Dan apabila memenuhi kriteria, lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk pemeriksaan investigatif apabila memang memenuhi dasar dan persyaratan yang berlaku.

 

INSPEKTORAT MADINA

 

Jelaskan status Riksus dan tindak lanjutnya dalam batas informasi yang dapat dibuka menurut hukum.

 

KEJATI SUMUT

 

Berikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan yang pernah dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

—

 

🔥 PERTANYAAN BESARNYA BUKAN “SIAPA YANG SALAH?”

 

Pertanyaannya:

 

> “APA YANG SEBENARNYA TERJADI DENGAN UANG PUBLIK INI?”

 

Dan jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh dibangun dari rumor.

 

Harus dari:

 

DOKUMEN.

BUKTI.

PEMERIKSAAN.

PERTANGGUNGJAWABAN.

 

TAMPERAK TIDAK MEMINTA KESIMPULAN.

 

TAMPERAK MEMINTA PEMERIKSAAN.

 

RP103 MILIAR HARUS JELAS.

 

BUKAN KARENA SIAPA YANG DITUDUH.

 

TAPI KARENA UANG TERSEBUT ADALAH UANG PUBLIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *