MEDAN — TabloidPolmasPoldasu.id
Rp18 juta! Nilai uang yang kini menjadi salah satu sorotan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Pertanyaannya sederhana, tetapi cukup tajam: apakah uang Rp18 juta yang disebut sebagai honor pekerjaan otomatis menjadikan penerimanya sebagai bagian dari tindak pidana korupsi?
Pertanyaan itulah yang kini dilemparkan tim penasihat hukum terdakwa Andri Budiana alias Itong dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Tim penasihat hukum menilai posisi kliennya dalam konstruksi perkara perlu dijelaskan secara terang. Pasalnya, menurut mereka, uang Rp18 juta tersebut merupakan honor atas pekerjaan membuat e-katalog, bukan keuntungan hasil korupsi.
“Klien kami memperoleh Rp18 juta karena mengerjakan pekerjaan membuat e-katalog untuk CV Sri Rezeki. Jadi, kami mempertanyakan, apa hubungan uang jasa tersebut dengan kerugian negara?” tegas Olsen Lumban Tobing, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa.
Rp18 JUTA DIPERSOALKAN, Rp1,9 MILIAR JADI PERTANYAAN
Yang membuat penasihat hukum semakin mempertanyakan perkara tersebut adalah adanya angka kerugian keuangan negara sekitar Rp1.903.371.836 dalam surat dakwaan.
Pihak kuasa hukum meminta penjelasan yang lebih terang: bagaimana Rp18 juta yang diterima Itong sebagai jasa pekerjaan dapat dikaitkan secara langsung dengan kerugian negara Rp1,9 miliar?
Menurut mereka, surat dakwaan semestinya menguraikan dengan jelas posisi uang tersebut. Apakah merupakan keuntungan pribadi, fee, imbalan atas perbuatan tertentu, bagian dari hasil tindak pidana, atau mempunyai kedudukan lain dalam perkara.
“Jangan sampai uang jasa atas pekerjaan seseorang kemudian langsung dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana tanpa menjelaskan hubungan sebab akibatnya,” ujar Olsen.
“KLIEN KAMI HANYA PEKERJA SURUHAN”
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa Itong bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan atau menetapkan penyedia dalam proses pengadaan.
Menurut pihak hukum terdakwa, Itong hanya diminta oleh seseorang berinisial YR untuk mengerjakan pekerjaan teknis, termasuk membuat e-katalog dan mengunggahnya melalui akun CV Sri Rezeki.
“Klien kami hanya pekerja yang diminta mengerjakan pekerjaan tersebut. Dia tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa pemenang pengadaan,” tegas Olsen.
Penasihat hukum juga menyebut YR sebelumnya sempat berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Setelah menempuh upaya hukum praperadilan, YR disebut telah bebas berdasarkan putusan tertanggal 4 Agustus 2026.
DIDAKWA TURUT SERTA, TAPI KONTRIBUSINYA DIPERTANYAKAN
Polemik berikutnya menyangkut konstruksi turut serta melakukan tindak pidana.
Penasihat hukum mempertanyakan apakah aktivitas Itong seperti membuat produk e-katalog, mengirim tautan, menyiapkan dokumen, menerima notifikasi pemesanan dan menyampaikan informasi pembayaran dapat dengan sendirinya membuktikan adanya kerja sama melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut mereka, pekerjaan administratif atau teknis tidak serta-merta menunjukkan adanya niat untuk melakukan korupsi.
“Kalau terdakwa didakwa turut serta, harus dijelaskan secara individual apa kontribusi pidananya, bagaimana bentuk kerja samanya dan di mana letak kesengajaannya,” kata Olsen.
**SIAPA YANG PUNYA KEWENANGAN?
Tim hukum juga menyoroti siapa sebenarnya pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pengadaan.
Berdasarkan dakwaan yang mereka cermati, pemilihan dan penetapan CV Sri Rezeki sebagai penyedia disebut dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Sementara Itong disebut berperan dalam menyiapkan dokumen dan aktivitas teknis lainnya.
Di sinilah pertanyaan hukum muncul: apakah orang yang mengerjakan pekerjaan teknis dapat diposisikan sama dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam pengadaan?
Penasihat hukum meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terang di dalam konstruksi perkara.
PH: JANGAN SAMPAI HONOR PEKERJAAN DIANGGAP KEUNTUNGAN KORUPSI
Olsen menegaskan pihaknya bukan sedang menghalangi proses hukum. Namun, menurutnya, hak terdakwa untuk memperoleh dakwaan yang jelas juga harus dihormati.
Pihaknya meminta agar seluruh unsur dan peran masing-masing pihak diuraikan secara individual, termasuk hubungan antara perbuatan Itong, penerimaan Rp18 juta dan kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,9 miliar.
“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau Rp18 juta itu disebut sebagai hasil tindak pidana, harus dijelaskan dasar dan hubungan hukumnya. Kalau itu honor pekerjaan, mengapa kemudian dikaitkan dengan kerugian negara?” ujar Olsen.
PUTUSAN SELA JADI PENENTU
Perdebatan tersebut mengemuka dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (10/9/2026).
Sidang beragendakan pembacaan tanggapan JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan atas eksepsi terdakwa. Tanggapan dibacakan JPU Era Husni Thamrin di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.
Tim penasihat hukum Itong yang terdiri dari Olsen Lumban Tobing, S.H., M.H., Raja David Siagian, S.H., Kondios Meidarlin Pasaribu, S.H., M.H., Boy Raja Pangihutan, S.H., M.H., dan Aldy Boantua Syahputra Pasaribu, S.H., meminta majelis hakim menerima eksepsi mereka.
Mereka berharap surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum apabila majelis menilai dakwaan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Kini publik tinggal menunggu satu hal: apakah konstruksi dakwaan mampu menjawab secara terang hubungan antara pekerjaan Itong, honor Rp18 juta, peran terdakwa dalam pengadaan, dan kerugian negara Rp1,9 miliar?
Sebab dalam perkara pidana, bukan sekadar siapa menerima uang yang penting, tetapi juga harus terang: uang itu diterima untuk apa, berasal dari mana, apa kaitannya dengan tindak pidana, dan bagaimana perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara.









