Mantan Anggota Polri Pun Tak Gampang Menuntut Keadilan: Mobil Rp90 Juta Raib, Kasus Menggantung  

 

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

Ketika kepercayaan yang telah diberikan justru disalahgunakan, dan proses hukum yang seharusnya berjalan cepat justru terasa lambat, keadilan pun tertunda tanpa kejelasan yang memadai. Inilah kenyataan pahit yang kini dirasakan Holden Situmorang (66), seorang pensiunan polri berpangkat Aiptu, berdomisili di Dusun Pinang Awan, Kavlingan Pinang Awan Indah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mobil Kijang Grand Long Diesel miliknya senilai Rp90 juta diduga digelapkan oleh sopir pribadinya sendiri, sehingga ia melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Torgamba sejak 1 April 2026. Hingga saat ini, laporan tersebut telah berjalan lebih dari lima bulan, namun belum menunjukkan hasil yang nyata bagi pelapor.

 

Keluhan ini disampaikan Holden kepada Tim Jurnalistik pada Kamis (10/9/2026). Dengan nada yang sarat kekecewaan, ia mengungkapkan bahwa sejak laporan dibuat, hanya satu kali menerima dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dalam bentuk PDF, dan setelah itu tak ada lagi kabar resmi yang diterima. Isi dokumen pun belum sepenuhnya ia pahami, sementara pertanyaan soal langkah selanjutnya yang seharusnya diambil belum mendapat jawaban. Waktu terus berjalan, mobil yang menjadi aset berharga tak terlihat, dan kejelasan hukum atas kasus ini seolah semakin menjauh. Ia pun berharap penanganan perkara dapat lebih cepat dan memberikan kepastian hukum, mengingat waktu yang telah berlalu cukup lama sejak laporan resmi diterima pihak kepolisian.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polsek Torgamba Nomor STTLP/B/41/IV/2026/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara, laporan diterima secara resmi pada 1 April 2026 pukul 12.50 WIB, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/41/IV/2026/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara. Holden melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang bermula di Jalan Kavlingan Pinang Awan Indah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, dengan titik koordinat 1.8337864975386817, 100.18379121565572.

 

Kronologi yang tertulis dalam laporan mengungkapkan, Pada Rabu, 18 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB, sopir bernama Aris meminta izin membawa mobil Kijang Grand Long Diesel LF 82, Nomor Rangka MHF11LF8240056679 dan Nomor Mesin 2L-5455071. Alasannya, ada temannya yang hendak menyewa kendaraan tersebut selama satu minggu untuk perjalanan ke Gunung Tua. Karena sopir telah tinggal di rumah korban selama lebih dari sebulan, Holden menaruh kepercayaan penuh dan menyetujui permintaan itu. Sesuai kesepakatan waktu sewa tujuh hari, mobil seharusnya kembali pada Selasa, 24 Maret 2026. Namun hingga batas waktu tersebut tiba, mobil tidak dikembalikan. Sampai Rabu, 25 Maret 2026 satu hari setelah jatuh tempo kendaraan tetap tidak pulang dan sopir tidak dapat lagi dihubungi. Di saat itulah Holden menyadari bahwa mobil telah digelapkan. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).

 

Polsek Torgamba menerbitkan SP2HP bernomor B/360/V/Res.1.6/2026/Reskrim pada 29 Mei 2026, ditandatangani Kapolsek AKP S. Gurusinga, S.H., yang mencantumkan rencana pemeriksaan saksi atas nama Rosdiana Simanjuntak. Namun faktanya, sejak dokumen itu diserahkan hingga memasuki bulan September, belum ada informasi resmi yang disampaikan kepada pelapor. Pelacakan kendaraan maupun upaya penindakan terhadap terlapor belum diketahui hasilnya, sehingga bagi Holden, proses ini seolah terhenti di atas kertas.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya tim jurnalistik meminta tanggapan maupun keterangan resmi kepada pihak Polsek Torgamba belum membuahkan hasil. Tim akan tetap berupaya memperoleh jawaban langsung guna menyajikan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai langkah-langkah yang sedang maupun akan diambil.

 

Ketiadaan kemajuan yang nyata dalam penanganan perkara ini mengundang pertanyaan mendasar, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan pada proses hukum, jika mereka yang pernah mengabdi pun merasa terhambat mencari keadilan? Pihak Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Labuhanbatu Selatan, Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polda Sumatera Utara, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diharapkan turun tangan memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan, sesuai prosedur, dan tidak membiarkan keadilan terus tertunda tanpa alasan yang jelas.

Keterangan Foto:

Kiri: Aris, pelaku yang diduga menggelapkan mobil milik Holden Situmorang. Kanan: Unit mobil Kijang Grand Long BM 1845 PF.

Laporan: Tuppal Siburian

Tabloid Polmas Poldasu, Labuhanbatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *