SIBORONGBORONG TABLOIDPOLMASPOLDASU.ID
Aroma kontroversi kembali menyeruak dari aktivitas sejumlah kafe hiburan malam di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Kafe Amor, Cafe Bintang Baru, RAP Taruli dan DOM menjadi sorotan masyarakat menyusul informasi mengenai dugaan belum terpenuhinya perizinan usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sorotan masyarakat bukan semata-mata mengenai keberadaan tempat hiburan malam, tetapi juga menyangkut dampak sosial, ketertiban lingkungan, serta kekhawatiran terhadap aktivitas yang diduga terjadi di sekitar tempat tersebut.
Sejumlah kaum ibu di Siborongborong mengaku resah dan mengeluhkan dampak keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi hingga Pagi hari. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melihat sisi ekonomi dari aktivitas usaha tersebut, tetapi juga memperhatikan keresahan masyarakat dan dampaknya terhadap lingkungan keluarga.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya soal tempat hiburannya. Kami ingin pemerintah melihat bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, terutama keluarga dan anak-anak. Kalau memang ada usaha yang belum memenuhi izin, segera diperiksa,” keluh sejumlah warga.
Keresahan masyarakat semakin berkembang setelah muncul informasi dan dugaan mengenai adanya konsumsi minuman beralkohol dengan kadar tinggi di lokasi. Bahkan, terdapat pula informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lingkungan tempat hiburan tersebut.
NAMUN, DUGAAN NARKOBA WAJIB DIBUKTIKAN
Terkait dugaan adanya transaksi narkotika, awak media menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan dan keluhan masyarakat. Belum ada bukti atau keterangan resmi aparat penegak hukum yang dapat memastikan tudingan tersebut.
Karena itu, masyarakat justru mendesak pihak kepolisian melakukan langkah hukum apabila memang terdapat informasi atau laporan yang dapat ditindaklanjuti. Pemeriksaan dan penyelidikan aparat dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi isu liar yang merugikan pihak tertentu.
Jika benar ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat meminta tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka persoalan tersebut harus dihentikan dan tidak boleh menjadi tuduhan tanpa dasar.
EKONOMI JANGAN MENGALAHKAN KETERTIBAN
Masyarakat juga mempertanyakan dampak ekonomi dari aktivitas kafe hiburan malam tersebut. Perputaran uang yang besar memang dapat menggerakkan ekonomi, tetapi masyarakat menilai kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai aturan.
“Ekonomi memang penting, tetapi jangan sampai alasan ekonomi membuat pengawasan menjadi lemah. Kalau ada izin yang belum dipenuhi, ya harus dilengkapi. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak,” ujar warga.
Sejumlah tokoh masyarakat Siborongborong, M. Nababan, U. Nababan dan S. Nababan, senada dengan R. Siahaan, P. Silaban, D. Simanjuntak dan R. Lumbantoruan, meminta Pemkab Tapanuli Utara segera turun melakukan pemeriksaan langsung.
“Kalau memang belum memiliki izin, jangan dibiarkan beroperasi seolah-olah tidak ada aturan. Pemerintah harus turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat kecil diminta taat aturan, sementara usaha tertentu justru terkesan bebas,” ujar mereka kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).
KADIS PERIZINAN: TIDAK ADA YANG URUS IZIN
Pernyataan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara, Eliston Lumbantobing, S.Sos., M.M., sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas sejumlah usaha hiburan malam di wilayah Siborongborong, Eliston menyampaikan bahwa tidak ada kafe hiburan malam yang pernah mengurus izin ke Dinas Perizinan Tapanuli Utara.
“Tidak ada kafe di Siborongborong yang pernah mengurus izin ke Dinas Perizinan Tapanuli Utara.”
Secara khusus terkait Kafe Amor, Cafe Bintang Baru, RAP Taruli dan DOM, Eliston kembali menegaskan bahwa usaha-usaha tersebut tidak tercatat mengurus izin hiburan malam kepada Dinas Perizinan Tapanuli Utara.
Pernyataan tersebut tentu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika benar status perizinannya belum terpenuhi, bagaimana pengawasan selama usaha tersebut menjalankan aktivitasnya?
PUBLIK DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH
Masyarakat kini mendesak Pemkab Tapanuli Utara melalui instansi perizinan, Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan faktual terhadap seluruh usaha hiburan malam yang menjadi sorotan.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga pajak dan retribusi daerah, jam operasional, izin atau ketentuan terkait minuman beralkohol, keamanan, ketertiban lingkungan serta aspek lainnya sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sementara terkait informasi dugaan narkotika, masyarakat meminta aparat kepolisian melakukan pengawasan dan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan dasar informasi yang cukup.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar isu.
Jika memang seluruh kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta jangan ada pembiaran.
Kini bola berada di tangan Pemkab Tapanuli Utara dan aparat penegak hukum. Apakah seluruh dugaan tersebut akan diperiksa secara terbuka, atau keresahan masyarakat kembali dibiarkan menjadi tanda tanya?







