Pemilik Warnet Diimbau Polsek Padang Hulu Ikuti Secara Aturan Izin Operasional 

Tebing Tinggi, polmas

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Aiptu Adi Kuswono bersama dengan Lurah Mandailing memanggil pemilik usaha warnet Andi di Jalan Rao terkait adanya laporan warga yang mengatakan warnet tersebut kerap buka sampai pagi dan selalu membuat suara bising, Jumat (28/7/2026) di Kantor Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.

 

Melalui dialog, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan agar pemilik warnet membuka usahanya dengan mengikuti secara aturan Izin operasional yang telah ditetapkan Dinas Perizinan Pemko Tebing Tinggi guna menghindari kebisingan yang dapat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga sekitar.

 

Selain itu, pemilik warnet juga diminta untuk membatasi konsumen (pengguna warnet) khususnya para pelajar yang masih duduk di bangku sekolah agar tidak terlambat pergi ke sekolah dan mengganggu konsentrasi belajar keesokan harinya.

 

Dari hasil yang dicapai, pemilik warnet berjanji tidak akan membuka usaha warnetnya sampai pagi dan akan mengikuti aturan sesuai izin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan.

 

Kegiatan ini sebagai komitmen Polres Tebing Tinggi dalam pelayanan kepada masyarakat serta sebagai bentuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *