HUMBAHAS — POLMAS POLDASU.
Aktivitas perjudian togel darat di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus menjadi sorotan. Berulang kali diberitakan sekaligus dilaporkan kepada pihak berwenang, namun aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian tersebut disebut masih terlihat berjalan di sejumlah wilayah.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, media Polmas Poldasu kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. terkait dugaan aktivitas togel darat yang disebut masih berlangsung, di antaranya di Kecamatan Baktiraja, KecLintong Nihuta dan Kecamatan Paranginan.
Dalam konfirmasi tersebut, media juga menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian yang terlihat di lapangan. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban dari Kapolres Humbahas.
Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Humbahas
AKP Hitler Hutagalung.
pada hari yang sama. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika laporan mengenai dugaan perjudian telah berulang kali disampaikan, kepada siapa lagi masyarakat harus melapor agar ada respons dan tindakan hukum?
Diamnya aparat dalam merespons informasi tersebut juga berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan, beredar dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menerima keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut.
Namun demikian, tudingan mengenai adanya setoran atau penerimaan dari bandar judi kepada oknum aparat belum dapat dibuktikan dan masih sebatas dugaan serta pembicaraan di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka dari pihak Polres Humbahas untuk memastikan kebenarannya.
Sorotan masyarakat juga mengarah kepada sejumlah oknum media yang bertugas di wilayah Humbahas. Beredar pembicaraan bahwa sebagian awak media diduga menerima uang bulanan dengan nominal sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu sehingga memilih tidak memberitakan aktivitas togel tersebut.
Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan pengiriman dana kepada sejumlah oknum media yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bermarga Hutauruk.
Informasi tersebut perlu diverifikasi secara serius dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang terdapat bukti transaksi, pihak yang memiliki bukti tersebut seharusnya menyerahkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana mungkin dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung di sejumlah kecamatan, termasuk wilayah yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan dan Mapolres Humbahas, tidak diketahui atau tidak segera ditindak.
Jika benar aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, pertanyaannya sederhana: apakah aparat tidak mengetahui, atau sudah mengetahui tetapi belum melakukan tindakan?
Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban resmi dari Polres Humbahas agar tidak berkembang menjadi prasangka liar di tengah masyarakat.
Publik berharap Kapolres Humbahas dapat menunjukkan komitmen pemberantasan perjudian dengan melakukan pengecekan langsung terhadap informasi yang disampaikan masyarakat maupun media.
Apabila ditemukan adanya praktik perjudian, termasuk pihak yang berperan sebagai bandar, pengepul, maupun pihak lain yang terlibat, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Kini harapan masyarakat Humbahas juga diarahkan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar memberikan perhatian terhadap laporan dugaan maraknya togel darat tersebut.
Masyarakat berharap Polda Sumatera Utara dapat memastikan apakah laporan mengenai aktivitas perjudian di Humbahas benar terjadi dan, apabila terbukti, mengambil langkah tegas melalui jajaran terkait.
Jangan sampai masyarakat justru kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum hanya karena dugaan perjudian yang dilaporkan berulang kali seolah tidak mendapatkan respons.
Hingga berita ini diterbitkan, Polmas Poldasu masih membuka ruang bagi Kapolres Humbahas, Kasat Reskrim, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.







