Putrinya Disebut Hamil, Ayah Desak Polisi Usut Dugaan Persetubuhan

 

Humbahas – TabloidPolmasPoldasu.id

 

Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan pengaduan tersebut disampaikan Martohap Simanullang, warga Desa Sinambela, Kecamatan Baktiraja, kepada Kapolres Humbang Hasundutan.

 

Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 1 Juni 2026 yang diperoleh awak media, Martohap melaporkan dugaan peristiwa persetubuhan yang dalam laporan tersebut disebut diduga melibatkan seorang pria berinisial atau bernama Aseng Hutasoit.

 

Dalam surat pengaduan itu, pelapor menerangkan bahwa kecurigaan keluarga bermula setelah melihat perubahan kondisi fisik putrinya, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial LM.

 

Untuk memastikan kondisi tersebut, keluarga membawa LM ke RSUD Doloksanggul pada 13 Mei 2026 untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam laporan, hasil pemeriksaan dokter menyebutkan LM dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.

 

Kondisi tersebut kemudian membuat keluarga berupaya mencari tahu siapa pihak yang diduga memiliki hubungan dengan LM. Namun, menurut isi laporan, LM disebut memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi sehingga keluarga mengaku mengalami kesulitan memperoleh keterangan secara langsung.

 

Komunikasi WhatsApp Jadi Petunjuk

 

Dalam kronologi yang dituangkan pada surat pengaduan, pada 23 Mei 2026 LM disebut memberikan sebuah nomor telepon kepada keluarganya.

 

Pelapor kemudian menghubungi nomor tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan mengaku sebagai LM. Dalam komunikasi tersebut, seorang pria yang kemudian disebut mengaku bernama Aseng Hutasoit memberikan respons.

 

Masih berdasarkan isi laporan, pria tersebut disebut sempat mengajak melakukan video call bernuansa seksual dan menanyakan mengenai kehamilan LM.

 

Komunikasi itu selanjutnya menjadi salah satu dasar kecurigaan keluarga mengenai adanya hubungan antara pria yang disebut dalam laporan dengan LM.

 

Atas dugaan tersebut, Martohap bersama keluarga meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya. Jika nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, keluarga berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polisi Diminta Profesional dan Tidak Tebang Pilih

 

Perkara ini dinilai perlu ditangani secara hati-hati dan profesional karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual serta kondisi seorang perempuan yang disebut tengah hamil.

 

Kepolisian diharapkan tidak hanya berpedoman pada laporan pengaduan, tetapi memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif. Pemeriksaan dapat mencakup keterangan pihak terkait, hasil pemeriksaan medis, riwayat komunikasi telepon maupun WhatsApp, serta bukti lain yang sah dan relevan.

 

Langkah tersebut penting agar perkara tidak berhenti pada dugaan maupun asumsi, tetapi dapat terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

 

Di sisi lain, Aseng Hutasoit yang namanya disebut dalam laporan pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Penyebutan nama seseorang dalam sebuah laporan pengaduan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Awak media juga berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap perlindungan identitas serta privasi perempuan yang diduga menjadi korban.

 

Publik kini menunggu langkah kepolisian untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan tersebut memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *