Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Pembakaran dan Pengerusakan di PT Bridgestone

Tebing Tinggi, polmas

Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil mengamankan seorang pria berinisial ED (59), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran dan pengerusakan di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras Elang Sakti melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

 

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Provinsi Riau, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.10 WIB di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Blok K8, Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kejadian tersebut, terjadi aksi pembakaran dan pengerusakan terhadap sejumlah sepeda motor milik perusahaan maupun karyawan.

 

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Bridgestone mengalami kerugian berupa 8 unit sepeda motor inventaris milik perusahaan dan 9 unit sepeda motor milik karyawan, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp345 juta.

 

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Elang Sakti memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dibantu personel Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan tersangka di area parkir Rumah Sakit Amelia Medica, Pangkalan Kerinci.

 

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam kejadian tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) subs Pasal 521 ayat (1) subs Pasal 246 huruf A jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Saat ini tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *