TAPANULI UTARA — TABLOIDPOLMASPOLDASU.ID
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung proses pembinaan, pemulihan karakter, serta reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan ke tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Tarutung, Senin (17/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., membacakan amanat resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pelaksanaan norma hukum maupun agenda rutin tahunan. Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan Saudara sekalian dalam memperbaiki diri. Makna kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu bangkit dari kesalahan masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Bupati Jonius Taripar.
Bupati menekankan bahwa momentum kemerdekaan hendaknya menjadi kesempatan bagi setiap warga binaan untuk melakukan refleksi dan membangun kembali kehidupan yang lebih baik. Menurutnya, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus menjadi bagian dari perjalanan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, dan taat terhadap hukum.
Berdasarkan data penyerahan remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI, terdapat ratusan warga binaan dari dua lembaga pemasyarakatan di wilayah Tapanuli Utara yang memperoleh remisi.
Di Lapas Kelas IIB Tarutung, sebanyak 57 warga binaan menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sementara 3 warga binaan memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.
Sementara itu, di Lapas Kelas IIB Siborongborong, sebanyak 574 warga binaan menerima Remisi Umum I dan 20 warga binaan memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.
Dengan demikian, total 654 warga binaan di dua lapas tersebut menerima Remisi Umum I, sedangkan 23 warga binaan memperoleh Remisi Umum II dan dapat kembali menghirup udara bebas.
Bupati Jonius juga mengajak masyarakat agar memberikan kesempatan dan penerimaan yang baik kepada warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya. Menurutnya, dukungan keluarga dan lingkungan sosial sangat penting dalam membantu mereka menjalani proses adaptasi dan mencegah terjadinya kembali pelanggaran hukum.
“Kepada 23 warga binaan yang hari ini langsung bebas, jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai lembaran baru. Kembalilah ke tengah masyarakat dengan penuh percaya diri, junjung tinggi hukum, dan mari bersama-sama berkontribusi membangun Tapanuli Utara,” tutur Bupati.
Pemkab Tapanuli Utara berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh. Di sisi lain, masyarakat diharapkan turut memberikan ruang bagi mereka untuk memperbaiki kehidupan, membangun kembali kepercayaan, serta berperan positif dalam keluarga dan lingkungan.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun tidak hanya menjadi simbol kebebasan bagi bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru dan kembali berkontribusi sebagai bagian dari masyarakat.













