Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan terikat secara ketat oleh Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta peraturan turunannya yang mewajibkan setiap entitas BUMN untuk dikelola berdasarkan prinsip‑prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Setiap aset, anggaran, dan sumber daya yang dipercayakan negara kepada perusahaan ini wajib dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan manfaat sebesar‑besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun realitas di lapangan di Kebun Sei Kebara, unit operasional di bawah naungan perusahaan ini, justru mempertontonkan kesenjangan yang sangat mencolok antara mandat regulasi di atas kertas dengan praktik pengelolaan di lapangan.
Jumat, 14 Agustus 2026 Sebuah pemandangan yang memprihatinkan sekaligus memilukan terhampar nyata di hadapan mata siapa saja yang memasuki wilayah Afdeling V, Blok R‑10 dan R‑11, Kebun Sei Kebara. Yang terlihat bukanlah kebun sawit yang tertata rapi dan terawat sebagaimana standar operasional perusahaan perkebunan milik negara. Yang tampak justru hamparan lahan yang dibiarkan tertutup rapat oleh semak belukar lebat, tumbuhan merambat liar, dan gulma tinggi yang tumbuh tak terkendali hingga menutupi ruang antar‑baris tanaman. Piringan di sekeliling batang pohon sawit yang seharusnya dibersihkan secara berkala guna menjamin penyerapan nutrisi dan memudahkan pemanenan nyaris tidak terurus. Sisa pelepah kering berserakan tak beraturan di lantai kebun, sementara jalur akses antar‑tanaman nyaris tertutup sepenuhnya oleh rimbunnya vegetasi liar. Kondisi ini memperlihatkan secara gamblang adanya pengabaian serius terhadap pemeliharaan dasar yang menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
Kecurigaan atas praktik pemeliharaan yang bersifat sekadar “polesan permukaan” ini semakin diperkuat oleh keterangan seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan fakta yang mengejutkan: “Di Afdeling V ini, pemupukan hanya dilakukan di bagian pinggir yang terlihat dari jalan kebun saja menggunakan jasa vendor yang menggunakan alat trader. Bagian dalam blok yang tidak terlihat dari jalan utama nyaris tidak pernah disentuh pupuk sama sekali.”
Pertanyaan mendasar pun kini menggema: Kemana pupuk dialokasikan? Apakah dialihkan keluar atau dijual secara gelap? Manajemen Kebun Sei Kebara wajib memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel atas hal ini. Vendor yang menggunakan alat trader menyediakan jasa penyewaan sekaligus pengoperasian peralatan/mesin secara mandiri. Karena orientasi kerja yang mengutamakan kecepatan penyelesaian dan cakupan yang mudah terlihat, bukan ketelitian, kerapian, dan kualitas kerja yang merata hingga ke bagian terdalam blok, maka pemupukan yang tidak merata, tidak teratur, dan hanya dilakukan di bagian pinggir yang mudah dijangkau sementara bagian dalam blok dibiarkan terlantar jelas merupakan pelanggaran terhadap standar teknis perkebunan, sekaligus bentuk pemborosan dana operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan seluruh areal kebun secara adil dan merata. Hal ini juga memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen kebun.
Tim jurnalistik melakukan verifikasi langsung dan dokumentasi di lokasi. Hasil pemantauan memperkuat fakta tersebut: pohon‑pohon sawit berdiri di tengah belukar yang merangsek hingga ke pangkal batang, tanda‑tanda penyemprotan gulma tampak tidak merata dan hanya dilakukan di bagian yang paling mudah dijangkau, sementara sebagian besar area dibiarkan tumbuh liar tanpa sentuhan perawatan yang memadai.
Dokumentasi foto yang diambil di Blok R‑10 dan R‑11 memperlihatkan dengan jelas kondisi yang tak terbantahkan: pohon sawit terhimpit rimbunnya gulma, jalur panen tertutup semak, sisa pelepah menumpuk di tanah semua menjadi bukti visual yang tak terbantahkan tentang kelalaian dalam pengelolaan aset negara.
Padahal, sebagai Badan Usaha Milik Negara, PTPN IV Regional I PalmCo memegang amanat konstitusional untuk mengelola sumber daya agraria secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat yang optimal dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap blok, setiap hektare, dan setiap pohon di Kebun Sei Kebara adalah titipan negara yang pengelolaannya diatur secara ketat melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku secara nasional. Pemeliharaan kebun yang memadai termasuk pemupukan yang merata, tepat sasaran, rapi, dan diawasi secara ketat bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan perwujudan nyata dari rasa tanggung jawab moral dan hukum korporasi terhadap negara dan masyarakat.
Kondisi yang terjadi di Afdeling V Blok R‑10 dan R‑11 menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat mencolok antara janji tata kelola yang tertulis di atas kertas dengan realitas yang terjadi di lapangan. Jika keadaan ini dibiarkan berlarut‑larut tanpa langkah perbaikan yang tegas dan menyeluruh, maka kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa penurunan produktivitas dan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berpotensi memicu ledakan serangan hama dan penyakit tanaman yang dapat menyebar ke blok‑blok lainnya. Lebih dari itu, upaya untuk menggali kebenaran dan meminta pertanggungjawaban justru mendapat hambatan: Manajer Kebun Sei Kebara, Rudianto, yang diketahui digaji besar oleh negara, telah memblokir akses komunikasi Tabloid Polmas Poldasu, diduga karena alergi terhadap pemberitaan yang terus‑menerus melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas berbagai penyimpangan yang terjadi.
Temuan ini hendaknya menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan mulai dari jajaran manajemen Kebun Sei Kebara, pimpinan Regional I, hingga manajemen pusat PTPN IV untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, menelusuri akar permasalahan, menuntut pertanggungjawaban pihak yang lalai, dan mengambil langkah korektif yang nyata. Pengelolaan kebun negara tidak boleh sekadar menjadi slogan atau laporan administratif yang indah di atas meja; ia harus terwujud nyata dalam setiap jengkal tanah, setiap pohon, dan setiap tindakan manajerial di lapangan.
Aset negara adalah titipan rakyat yang wajib dijaga, dirawat, dan dikelola dengan penuh integritas bukan dibiarkan terlantar di bawah bayang‑bayang kelalaian dan pengabaian yang diteladankan oleh Rudianto, sosok yang digaji besar oleh negara untuk menjaga amanat, justru membalas kebenaran dengan memblokir akses, seolah kebal dari pertanggungjawaban publik. Namun ketahuilah: suara kebenaran tak akan terbungkam oleh blokir komunikasi, dan waktu kelak akan membongkar setiap jejak yang coba disembunyikan di balik semak belukar kelalaiannya.
Laporan Tuppal Siburian Tabloid Polmas Poldasu Labuhabatu Selatan













