Batu Bara, (Polmas)
Terbitnya Surat Keputusan (SK) Camat Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Nomor 050/II/MD/2024 terkait struktur dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan dan kedudukan hukumnya.
Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC-ABPEDNAS) Kabupaten Batu Bara. Organisasi yang mewadahi kepentingan BPD itu mempertanyakan kewenangan camat menerbitkan keputusan yang berkaitan dengan pengesahan BPD.
Ketua DPC-ABPEDNAS Kabupaten Batu Bara, Mukhlisun, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut legalitas lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon, pada Senin (10/08/2026), Mukhlisun menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota BPD diresmikan oleh bupati atau wali kota.
“Yang berwenang mengesahkan BPD hanyalah bupati. Dasarnya jelas dan tidak ada multitafsir,” kata Mukhlisun.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 56 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa anggota BPD diresmikan oleh bupati/wali kota.
Ketentuan tersebut, menurut dia, diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, terutama Pasal 14 dan Pasal 15 yang mengatur mengenai peresmian anggota BPD dengan keputusan bupati/wali kota.
“Di dua aturan itu disebutkan bupati. Tidak ada kalimat camat sebagai pihak yang mengesahkan BPD,” ujar Mukhlisun.
### SK Camat 2024 dan SK Bupati 2021
Dari penelusuran yang dilakukan, Bupati Batu Bara sebelumnya telah menerbitkan keputusan mengenai BPD Medang dan sejumlah desa lainnya melalui SK Nomor 239/DPMD/2021 tertanggal 20 April 2021.
Kemunculan SK Camat Medang Deras Nomor 050/II/MD/2024 kemudian menimbulkan pertanyaan baru: dalam kapasitas apa camat menerbitkan keputusan tersebut, dan apa hubungan keputusan itu dengan SK Bupati yang telah lebih dahulu menetapkan BPD?
Pertanyaan itu menjadi penting karena BPD bukan sekadar lembaga pelengkap pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi dalam pembahasan dan kesepakatan terhadap kebijakan desa, termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta pembahasan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan demikian, legalitas anggota dan kelembagaan BPD menjadi bagian penting dari legitimasi proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Mukhlisun juga mempertanyakan penerapan Pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 apabila ketentuan tersebut dijadikan dasar penerbitan keputusan camat.
Menurut dia, bila memang ada ketentuan yang memberikan ruang bagi camat untuk menetapkan hal tertentu setelah keputusan bupati diterbitkan, penerapannya harus dilihat secara utuh dan konsisten dengan keseluruhan aturan mengenai kewenangan serta peresmian BPD.
“Kalau camat berpedoman pada Pasal 30 ayat (2), semestinya penerapan aturan itu juga harus jelas batas kewenangannya. Jangan sampai ada perlakuan berbeda antara satu BPD dengan BPD lainnya,” katanya.
### BPD Desa Lain Mengaku Tak Pernah Menerima SK Camat
Penelusuran media juga menemukan adanya perbedaan informasi antara BPD Medang dan sejumlah BPD di desa lain di Kecamatan Medang Deras.
Beberapa anggota BPD yang dikonfirmasi menyatakan tidak pernah menerima SK yang diterbitkan oleh Camat Medang Deras sebagaimana yang dipersoalkan dalam kasus BPD Medang.
“Sampai saat ini kami tidak ada menerima SK BPD yang diterbitkan Kecamatan Medang Deras. Karena itu kami heran, kok Desa Medang diperlakukan sedemikian,” ujar salah seorang ketua BPD yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Keterangan tersebut memperlebar pertanyaan mengenai alasan diterbitkannya SK Camat Nomor 050/II/MD/2024 dan apakah keputusan serupa memang pernah diterbitkan untuk BPD di desa-desa lain.
Jika benar hanya BPD Medang yang memperoleh keputusan dari camat dalam bentuk tersebut, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan pertimbangan administratif yang digunakan pemerintah kecamatan.
### Mantan Camat Mengarahkan ke Kasi PMD
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang menerbitkan keputusan, media menghubungi mantan Camat Medang Deras, Syahrizal, S.H., yang disebut sebagai pejabat yang menerbitkan SK tersebut.
Namun Syahrizal tidak memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan SK. Ia justru mengarahkan media untuk menghubungi Kasi PMD Kecamatan Medang Deras.
“Coba berkoordinasi saja kepada Kasi PMD, Pak Ujuan, karena beliau lebih menguasainya,” kata Syahrizal melalui sambungan telepon.
Media kemudian berupaya meminta penjelasan dari Kasi PMD Kecamatan Medang Deras, Ujuan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan mengenai dasar hukum, prosedur, maupun alasan diterbitkannya SK tersebut.
Tidak adanya penjelasan dari pihak terkait membuat sejumlah pertanyaan mengenai keputusan itu belum terjawab.
Dalam perkara administrasi pemerintahan, penjelasan pejabat penerbit keputusan menjadi penting untuk menguji apakah sebuah keputusan diterbitkan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta tujuan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
### Legalitas BPD Dipertanyakan, APBDes Ikut Terseret
Persoalan ini tidak berhenti pada keberadaan selembar SK.
BPD Medang selama ini menjalankan fungsi kelembagaannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Di antaranya: terlibat dalam pembahasan APBDes, pembahasan penggunaan anggaran desa, serta laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) yang disampaikan kepala desa pada setiap akhir tahun anggaran.
Karena itu, apabila legalitas struktur BPD dipersoalkan, muncul pertanyaan lanjutan mengenai kedudukan berbagai keputusan yang telah dihasilkan lembaga tersebut.
Mukhlisun menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena dapat menimbulkan ketidakpastian administrasi pemerintahan desa.
“BPD adalah lembaga yang menjalankan fungsi pembahasan dan persetujuan terhadap pengajuan serta penggunaan anggaran desa setiap tahunnya. Jika lembaganya masih dipertanyakan keabsahannya, lalu bagaimana keabsahan BPD Medang dalam menjalankan fungsinya?” ujar Mukhlisun.
Meski demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya SK Camat Nomor 050/II/MD/2024 tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen secara utuh, termasuk dasar kewenangan, konsiderans, prosedur penerbitan, serta hubungan keputusan tersebut dengan SK Bupati Batu Bara Nomor 239/DPMD/2021.
### Bupati Diminta Turun Tangan
DPC-ABPEDNAS Kabupaten Batu Bara meminta Bupati mengambil langkah untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Pemeriksaan dinilai diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian mengenai kedudukan BPD Medang dan tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam pembentukan maupun penetapan BPD di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Persoalan ini juga menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan desa. Sebab, ketika kewenangan antarlevel pemerintahan tidak dijelaskan secara terbuka, dampaknya bukan hanya menyangkut pejabat atau lembaga yang berselisih, tetapi dapat merembet pada proses administrasi dan kebijakan desa.
Masyarakat Desa Medang kini menunggu penjelasan pemerintah daerah, apakah SK Camat Nomor 050/II/MD/2024 memiliki dasar kewenangan yang kuat, bagaimana kedudukannya terhadap SK Bupati Nomor 239/DPMD/2021, dan mengapa keputusan serupa disebut tidak diterima oleh sejumlah BPD desa lainnya.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa administrasi pemerintahan desa berjalan berdasarkan aturan, kewenangan yang jelas, dan perlakuan yang setara.
Sebab, dalam pemerintahan desa, persoalan legalitas bukan sekadar urusan dokumen. Ia menjadi dasar kepercayaan publik terhadap setiap keputusan yang diambil atas nama masyarakat.







