Gerebek Sarang Narkoba di Torgamba: Emak-Emak Bersama Polsek Torgamba Ratakan Tempat Pemakaian Narkoba

 

 

 

Labuhanbatu selatan – Tabloid Polmas Poldasu

 

Aksi tegas ditunjukkan oleh puluhan ibu-ibu perwiritan Dusun Sumber Sari I dan II Desa Torganda. Didampingi personel Polsek Torgamba, anggota DPRD Labusel, serta perangkat desa, sekitar 60 warga menggelar aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (15/8/2026).

 

Aksi ini dipicu oleh aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemukiman warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H. memimpin langsung penertiban di lapangan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Torgamba Nomor Sprin/ /VIII/2026.

Penggerbekan di Rumah Terduga Bandar

 

Gerakan dimulai pukul 12.50 WIB. Tim gabungan yang terdiri dari petugas Kepolisian, Anggota DPRD Labusel Arman Purba, Pj Kades Torganda Rahmad Sahrin Purba, serta kelompok emak-emak perwiritan mendatangi kediaman terduga bandar narkoba atas nama Ahmad Musa Amin Lubis dan Siti Rahayu di Dusun Sumber Sari II.

 

Di lokasi pertama ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti bekas pakai. Ibu-ibu perwiritan juga menuntut pengujian tes urine terhadap Siti Rahayu (istri Ahmad Musa Amin Lubis). Warga menegaskan kesepakatan bahwa jika terbukti terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, keluarga tersebut bersedia dikeluarkan dari Desa Torganda.

 

Pembakaran Gubuk di Belakang Rumah Makan

Tak berhenti di situ, pada pukul 15.05 WIB massa bergerak menuju Dusun I Desa Torganda. Sasarannya adalah kediaman milik Anto Damanik (pemilik RM Doa Mama) yang diduga kuat kerap menyediakan tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

 

Saat menyisir area gubuk di belakang rumah makan, emak-emak perwiritan menemukan sejumlah barang bukti alat hisap. Dipicu rasa geram atas peredaran barang haram di kampung mereka, ibu-ibu perwiritan langsung membakar gubuk tersebut hingga hangus di tempat.

 

Barang Bukti dan Tindakan Kepolisian

Dari hasil penyisiran di seluruh lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

* 8 buah botol plastik alat hisap (bong)

* 100 lembar klip plastik transparan kosong berbagai ukuran

* 1 buah kotak senter kepala warna putih transparan

 

Seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Torgamba untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Di akhir kegiatan yang rampung pukul 17.20 WIB tersebut, AKP Sunipan Gurusinga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba serta meminta perangkat desa lebih peka terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini, Kepolisian dan masyarakat berharap peredaran narkotika di wilayah Desa Torganda dapat ditekan secara signifikan.

 

Laporan : Tuppal Siburian wartawan Tabloid Polmas Poldasu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed