Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Di balik deru lengan besi empat unit excavator yang terlihat beristirahat pada Jumat (14/8/2026) sekira pukul 13.30 Wib usai menumbangkan batang‑batang sawit dalam proyek peremajaan tanaman seluas 750 hektar Kebun Sei Kebara, unit operasional PTPN IV Regional I PalmCo di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, justru menyimpan fakta yang memicu keprihatinan mendalam. Aroma tajam solar yang menyengat udara Perumahan Afdeling 5 Kebun Sei Kebara menjadi bukti nyata kondisi yang mengundang pertanyaan serius: sebanyak 6.000 liter bahan bakar solar ditempatkan di pekarangan penduduk, mengubah kawasan hunian tenang menjadi lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Aktivitas replanting skala masif yang seharusnya berjalan selaras dengan kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan justru menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan logistik bahan bakar yang tidak sesuai prosedur. Warga yang seharusnya mendapat perlindungan dan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya kini terpaksa hidup dalam kecemasan setiap hari, berdampingan dengan potensi bahaya yang mengintai dari keberadaan bahan bakar berkapasitas besar di lingkungan pemukiman.
Temuan enam unit tangki Intermediate Bulk Container (IBC) berisi solar yang menyuplai keempat alat berat untuk proyek 750 hektar tersebut, disebut‑sebut milik Haji Budi, dan menurut keterangan orang kepercayaannya didatangkan dari Kota Medan serta dimaksudkan sebagai solar industri di tengah permukiman padat penduduk pada hari itu memicu tanda tanya besar. Seluruh klaim terkait kepemilikan, asal‑usul, serta status legalitas bahan bakar tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Korelasi antara belum terverifikasinya status hukum pasokan bahan bakar tersebut dengan penempatannya di kawasan pemukiman menimbulkan kerawanan berlapis yang tidak boleh diabaikan. Di satu sisi, ketiadaan dokumen resmi yang teruji membuat keberadaan ribuan liter bahan bakar tersebut rentan terhadap dugaan ketidaksesuaian perizinan maupun distribusi yang tidak sah. Di sisi lain, sekalipun kelak terbukti dibeli secara sah, penempatannya di zona hunian tetap bertentangan dengan ketentuan perundang‑undangan yang mewajibkan penyimpanan bahan bakar berisiko tinggi dilakukan di fasilitas khusus yang memenuhi standar keselamatan. Keterangan sepihak yang disampaikan oleh pihak yang mengaku mewakili pemilik barang tidak boleh serta‑merta diterima sebagai kebenaran mutlak tanpa adanya audit independen dan transparan dari instansi berwenang, mengingat penimbunan bahan bakar tanpa kelengkapan dokumen yang sah merupakan perbuatan yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang‑undangan.
Kendati klaim awal menyebutkan bahwa komoditas itu adalah solar industri milik Haji Budi untuk keperluan operasional keempat unit excavator di lahan tersebut, penilaian hukum tidak boleh berhenti pada klaim sepihak semata, melainkan harus menyoroti aspek tata kelola, dokumen pendukung, serta lokasi penyimpanannya:
Verifikasi Dokumen dan Uji Kebenaran Klaim: Status legalitas yang baru sebatas keterangan lisan menuntut aparat penegak hukum untuk menguji kebenarannya secara ketat dengan memeriksa kepemilikan barang, delivery order (DO), faktur pembelian, serta dokumen resmi dari badan usaha pemegang izin niaga yang sah. Tanpa adanya bukti tertulis yang terverifikasi secara akurat dan sah, klaim tersebut belum memiliki kekuatan hukum untuk melegitimasi keberadaan ribuan liter bahan bakar cair di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi penyimpanan bahan bakar massal.
Larangan Penyimpanan di Luar Fasilitas Resmi: Sekalipun kelak terbukti dibeli secara sah dari distributor resmi yang berizin, peraturan perundang‑undangan di Indonesia tetap mengatur secara ketat mengenai tempat penyimpanan bahan bakar minyak. Menempatkan dan menyimpan 6.000 liter bahan bakar ke dalam tangki IBC di pekarangan rumah warga tanpa izin penyimpanan khusus yang sesuai standar keselamatan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 53 huruf c Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar atas setiap pelanggaran terhadap ketentuan izin penyimpanan dan distribusi bahan bakar migas.
Pelanggaran Peruntukan Tata Ruang Pemukiman: Perumahan karyawan di lingkungan perkebunan memiliki fungsi utama sebagai kawasan hunian, dan bukanlah kawasan peruntukan industri, gudang penyimpanan bahan bakar, atau area penimbunan bahan kimia berbahaya. Menempatkan ribuan liter bahan bakar cair di tengah lingkungan sosial warga dapat dinilai bertentangan dengan fungsi tata ruang wilayah serta hak atas lingkungan hidup yang aman dan sehat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tanggung Jawab Rantai Pasok Korporasi (PTPN IV Regional I PalmCo): Sebagai pengelola perkebunan melalui hak konsesi yang diberikan oleh negara, manajemen PTPN IV Regional I PalmCo memikul tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh vendor atau kontraktor alat berat termasuk operator keempat excavator pada proyek replanting 750 hektar tersebut yang beroperasi di wilayah konsesinya senantiasa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta seluruh ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup pula kewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan suplai bahan bakar pendukung operasional tidak dilakukan dengan cara yang membahayakan keselamatan umum maupun meresahkan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan usaha.
Terlepas dari status legalitas dokumen yang masih dalam proses verifikasi dan klaim kepemilikan yang belum teruji kebenarannya, bahaya fisik akibat penumpukan 6.000 liter solar di ruang terbuka kawasan pemukiman tetap merupakan ancaman nyata yang tidak dapat diabaikan:
Kerentanan Tangki IBC di Luar Ruangan: Tangki IBC berbahan plastik High‑Density Polyethylene (HDPE) berkerangka besi sejatinya tidak dirancang untuk penyimpanan bahan bakar cair dalam jangka waktu lama di bawah paparan sinar matahari langsung. Radiasi sinar ultraviolet (UV) mempercepat proses kerapuhan material, memicu potensi keretakan dinding tangki, serta berpotensi menimbulkan muatan listrik statis yang dapat memicu bahaya kebakaran atau ledakan.
Risiko Kebakaran Skala Masif: Enam unit tangki yang berdiri berjejer di dekat permukiman penduduk tanpa dilengkapi sistem penahan tumpahan (bunding) dan tanpa ketersediaan alat pemadam kebakaran berstandar industri merupakan potensi bahaya kebakaran yang serius. Percikan api kecil dari aktivitas rumah tangga atau korsleting instalasi listrik warga dapat memicu peristiwa yang tidak diinginkan, yang berpotensi menimbulkan kerugian jiwa maupun harta benda yang tidak sedikit.
Pencemaran Lingkungan dan Sumber Air Bersih: Potensi kebocoran sekecil apa pun dari tangki‑tangki tersebut akan langsung meresap ke dalam tanah pekarangan, merusak struktur dan kesuburan unsur hara tanah, serta berisiko tinggi mencemari sumur‑sumur air bersih yang diandalkan oleh warga sekitar untuk kebutuhan konsumsi harian. Dampak pencemaran semacam ini bersifat jangka panjang dan dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
Dari perspektif hukum pidana dan hukum lingkungan, penempatan bahan bakar cair berbahaya dalam jumlah besar di kawasan hunian penduduk merupakan bentuk tanggung jawab mutlak (strict liability) atas segala risiko yang ditimbulkannya. Para pakar hukum menegaskan bahwa perlindungan hak atas rasa aman dan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat merupakan kepentingan yang harus diprioritaskan di atas segala pertimbangan efisiensi operasional. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki legitimasi penuh untuk melakukan langkah‑langkah penanganan yang diperlukan mulai dari pengamanan barang bukti, audit dan verifikasi dokumen, hingga penegakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku demi menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi setiap pihak yang terlibat.
Laporan Tuppal Siburian Tabloid Polmas Poldasu Labuhabatu Selatan







