Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Sebagai entitas bisnis yang dimiliki oleh negara, Badan Usaha Milik Negara memegang mandat ganda: menjalankan fungsi ekonomi sekaligus menjadi teladan dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, serta berkeadilan. Dalam konteks hubungan industrial, kewajiban untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja merupakan amanah konstitusional yang tidak dapat dialihkan kepada pihak mana pun, terlebih lagi dibebankan kepada para pekerja.
Namun, realitas yang terungkap di Kebun Sei Kebara salah satu unit operasional di bawah naungan PTPN IV Regional I PalmCo justru memperlihatkan sebuah anomali serius yang mencederai prinsip dasar hukum, etika, dan keadilan sosial. Penyediaan Alat Pelindung Diri yang seharusnya menjadi hak mutlak pekerja dan kewajiban penuh perusahaan, nyatanya diubah menjadi praktik pemungutan biaya yang tidak memiliki dasar hukum maupun kebijakan yang sah.
Berdasarkan fakta yang terhimpun di lapangan, para pekerja pemanen di Kebun Sei Kebara diwajibkan membayar sebesar Rp700.000,- untuk satu pasang kacamata kerja yang diklaim sebagai APD. Bukti pemungutan biaya tersebut berupa tanda terima/kwitansi pembayaran yang diterbitkan atas nama masing-masing pekerja, yang kemudian diserahkan kepada pihak penyedia kacamata sebagai bukti transaksi. Biaya tersebut dipungut secara bertahap melalui pemotongan gaji setiap bulan tanpa persetujuan tertulis dari para pekerja, tanpa dasar hukum yang sah, dan tanpa kejelasan alur pertanggungjawaban atas biaya yang telah dipungut. Praktik ini berjalan sepenuhnya tanpa transparansi, tanpa akuntabilitas, dan tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para pekerja yang menanggung beban biaya tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, para karyawan bahkan tidak menyadari bahwa gaji mereka telah dipotong oleh manajemen Kebun Sei Kebara untuk membayar kacamata tersebut. “Pada slip gaji tidak tertera, tapi kenapa ada kwitansi pembayaran atas nama karyawan?” ungkap seorang pekerja pemanen yang merasa kebingungan dan dirugikan atas praktik tersebut. Nilai tersebut tercatat jauh melampaui harga pasar wajar untuk jenis kacamata serupa, yang umumnya hanya berkisar antara Rp70.000 hingga Rp200.000 per pasang. Kondisi ini tentu sangat membebani para pekerja, yang sebagian besar berpenghasilan rendah dan bergantung sepenuhnya pada upah bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Para pekerja pemanen yang diwawancarai secara resmi menyatakan tidak pernah mengetahui bahwa kacamata yang mereka jemput dari Optik Jaya Mandiri di Cikampak tercatat dalam tanda terima/kwitansi pembayaran dengan nilai sebesar Rp700.000 per pasang atas nama mereka masing-masing. Mereka menerangkan bahwa mereka hanya diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mata di klinik perusahaan, lalu menjemput kacamata di lokasi yang telah ditentukan, tanpa pernah menerima informasi terkait besaran biaya yang dibebankan maupun adanya transaksi pembayaran yang menggunakan nama mereka.
Temuan ini membuktikan secara jelas bahwa persetujuan atas pembebanan biaya tersebut sama sekali tidak pernah diperoleh pemungutan biaya dilakukan secara sepihak oleh pihak yang memegang kewenangan di unit kebun, sementara tanda terima/kwitansi dijadikan instrumen untuk melegitimasi transaksi yang tidak disepakati tersebut.
Kasus ini telah dimuat di berbagai media, namun manajemen Kebun Sei Kebara, yang diwakili oleh Asisten Personalia Kebun Manarul, memilih sikap bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun terhadap segala upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang disampaikan melalui jalur jurnalistik. Sikap tidak kooperatif ini semakin memicu kecurigaan mendalam seiring beredarnya kabar di tengah masyarakat bahwa manajemen kebun tersebut diduga dilindungi oleh pihak tertentu yang memiliki kekuatan dan pengaruh di luar struktur resmi perusahaan, sehingga merasa tidak terganggu dengan terungkapnya kasus ini.
Pihak yang diduga memberikan perlindungan tersebut juga disebut-sebut berperan sebagai perantara utama yang menghubungkan Optik Jaya Mandiri Cikampak dengan manajemen Kebun Sei Kebara, sehingga transaksi yang merugikan pekerja ini dapat berjalan tanpa hambatan dan terkesan dilindungi dari pengawasan. Segala upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang disampaikan melalui jalur jurnalistik pun sepenuhnya diabaikan. Tidak ada penjelasan, tidak ada akuntabilitas, dan tidak adanya itikad baik untuk meluruskan persoalan. Sikap ini bukan sekadar kelalaian administratif melainkan cerminan mentalitas kekuasaan yang menganggap jabatan sebagai hak istimewa yang tak tersentuh, bukan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada hukum dan publik.
Secara yuridis, praktik pembebanan biaya APD kepada pekerja merupakan pelanggaran langsung terhadap peraturan perundang-undangan negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan setiap pengusaha untuk menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan standar bagi seluruh pekerja di lingkungan kerjanya, tanpa membebani biaya apa pun kepada pekerja.
Kewajiban ini dipertegas kembali melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang menetapkan secara eksplisit bahwa APD harus disediakan secara cuma-cuma oleh pemberi kerja dan tidak boleh dialihkan biayanya kepada pekerja. Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya ketentuan yang melindungi hak pekerja atas pemenuhan kebutuhan dasar serta keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk larangan pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang sah.
Selain melanggar hukum negara, praktik ini juga secara nyata bertentangan dengan kebijakan internal perusahaan sendiri. Surat Edaran Nomor 1/SDM/XI/3460/XII/2024 yang diterbitkan oleh Kepala Bagian SDM & Umum PTPN IV Regional I dokumen resmi yang diserahkan oleh Dr. Linda Ritonga, tenaga medis di Klinik Puskesmas Kebun Sei Baruhur telah mengatur mekanisme pemberian fasilitas kacamata secara jelas dan tegas: karyawan yang membutuhkan kacamata wajib menjalani pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan resmi untuk mendapatkan rekomendasi; karyawan memiliki hak penuh untuk memilih secara mandiri optik mana pun sebagai tempat pembuatan kacamata, tanpa adanya paksaan maupun arahan khusus dari pihak manajemen; serta seluruh biaya pengadaan kacamata baik bagi karyawan maupun keluarga tanggungannya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan melalui mekanisme penggantian biaya, bukan dibebankan kepada pekerja.
Dalam keterangannya, Dr. Linda Ritonga juga secara tegas memisahkan ranah pelayanan medis dari transaksi komersial yang terjadi, dengan menyatakan: “Kami hanya menjalankan fungsi pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan surat keterangan medis. Urusan pembayaran, kwitansi, maupun penunjukan optik tertentu sama sekali tidak termasuk dalam lingkup tugas kami dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan pelayanan medis yang kami berikan.” Pernyataan ini sekaligus mematahkan seluruh kemungkinan alibi yang disusun oleh pihak manajemen, sekaligus membuktikan adanya rekayasa sistematis yang memanfaatkan prosedur pemeriksaan kesehatan sebagai kedok untuk memuluskan transaksi komersial yang merugikan pekerja.
Ditinjau dari aspek tata kelola perusahaan yang baik, kasus ini memperlihatkan kegagalan penerapan prinsip-prinsip utama yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap entitas bisnis, terlebih lagi oleh BUMN. Prinsip transparansi dilanggar karena manajemen tidak memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu kepada pekerja terkait mekanisme pembebanan biaya. Prinsip akuntabilitas diabaikan karena tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas atas pengelolaan dana yang dipungut dari pekerja, serta tidak adanya mekanisme pengawasan internal yang berfungsi efektif.
Prinsip tanggung jawab tidak dipenuhi karena manajemen tidak melaksanakan kewajiban hukum dan norma sosial terkait pemenuhan hak dasar pekerja. Prinsip independensi tercederai karena dugaan adanya keterlibatan pihak luar yang memiliki kepentingan tertentu menunjukkan bahwa pengambilan keputusan di unit kebun tidak berjalan secara objektif dan profesional. Terakhir, prinsip kewajaran dan kesetaraan dilanggar karena pekerja diperlakukan secara tidak adil kewajiban yang seharusnya dipikul perusahaan justru dialihkan kepada pihak yang paling lemah posisinya dalam hubungan kerja.
Dari sisi etika korporasi, kasus ini mencerminkan krisis integritas dan moralitas manajerial yang mendasar. Seorang pemimpin di lingkungan korporasi negara tidak hanya bertugas mengejar target produksi dan keuntungan semata, melainkan juga memikul tanggung jawab moral untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil senantiasa berpijak pada hukum, kebenaran, dan kesejahteraan seluruh komponen organisasi termasuk para pekerja lapangan yang menjadi penggerak utama operasional perusahaan.
Ketika seorang manajer atau pejabat unit memilih membungkam kebenaran dan mengabaikan hak-hak bawahannya, maka ia telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat kepadanya. Sikap merasa mampu mengendalikan narasi melalui media yang dimilikinya justru semakin memperlihatkan betapa rendahnya penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas publik dan supremasi hukum.
Menyikapi persoalan yang telah berkembang sedemikian rupa, langkah-langkah strategis dan tegas mutlak diperlukan agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik dapat dipulihkan. Satuan Pengawasan Intern PTPN IV dan jajaran direksi PalmCo wajib segera membentuk tim investigasi independen untuk melakukan audit menyeluruh guna menelusuri alur dana, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan setiap rupiah yang telah dipungut secara tidak sah dikembalikan sepenuhnya kepada para pekerja.
Sanksi tegas mulai dari pencopotan jabatan, pemutusan hubungan kerja, hingga proses hukum pidana maupun perdata wajib dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun. Serikat pekerja dan lembaga pengawas ketenagakerjaan juga diharapkan mengambil peran aktif dalam mengawal pemulihan hak-hak pekerja serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di unit-unit kerja lainnya.
Seluruh jajaran manajemen di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo perlu menjadikan kasus ini sebagai cermin dan pembelajaran untuk mengevaluasi serta menyempurnakan kebijakan perusahaan agar lebih selaras dengan prinsip hukum, keadilan, dan kesejahteraan pekerja. Sosialisasi menyeluruh atas aturan yang berlaku wajib dilakukan kepada seluruh jenjang manajemen dan pekerja, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang menyimpang dari aturan yang berlaku.
ANALISIS: KWTANSI FIKTIF & KEWAJIBAN YANG DIABAIKAN
Analisis terhadap pembuatan kwitansi senilai Rp700.000 dibandingkan dengan ketentuan kacamata yang seharusnya disediakan gratis oleh perusahaan menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan rekayasa administratif. Sesuai Surat Edaran Nomor 1/SDM/XI/3460/XII/2024, kacamata merupakan fasilitas yang sepenuhnya menjadi tanggungan perusahaan melalui mekanisme penggantian biaya, bukan dibebankan kepada pekerja. Nilai kwitansi yang jauh melampaui harga pasar wajar (Rp70.000–Rp200.000) serta pembuatannya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan karyawan mengindikasikan potensi adanya kolusi antara pihak manajemen dan penyedia barang/jasa. Praktik ini tidak hanya melanggar regulasi internal perusahaan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dapat mengandung unsur pemalsuan dokumen, penipuan, dan pemerasan dalam hubungan kerja.
Pada akhirnya, lambang negara yang tersemat di dada setiap insan BUMN bukanlah sekadar hiasan, melainkan simbol tanggung jawab, kepercayaan, dan pengabdian kepada rakyat dan negara. Tidak ada satu pun jabatan di republik ini yang memberikan hak kepada seseorang untuk menindas kaum lemah atau mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi. Tidak ada pula kekuatan atau perlindungan apa pun yang dapat membenarkan tindakan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap amanah negara. Keadilan harus tetap menjadi kompas yang menuntun setiap langkah kita di mana pun, kapan pun, dan kepada siapa pun.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan













