Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Manajemen PTPN IV Regional I PalmCo didesak segera menerjunkan tim audit Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan tim investigasi independen ke Kebun Aek Torop, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Desakan itu menyusul ditemukannya dugaan penyimpangan teknis pemupukan yang dinilai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, sementara pejabat lapangan yang dikonfirmasi justru memilih bungkam, padahal terikat ketat oleh seperangkat aturan hukum dan tata kelola BUMN yang wajib dipatuhi.
Para pejabat di lingkungan Kebun Aek Torop terikat secara langsung oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang mewajibkan setiap pengurus dan pejabat BUMN untuk menjamin pengelolaan perusahaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan rencana kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pejabat juga terikat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya dan memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi perusahaan. Selain itu, berlaku pula prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik / Good Corporate Governance (GCG) serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku PTPN IV, yang mewajibkan setiap pejabat untuk melaporkan keadaan yang sebenarnya, tidak memanipulasi data, serta bertanggung jawab penuh atas setiap anggaran yang dipercayakan kepadanya. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada sanksi administratif maupun pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Verifikasi langsung ke lokasi di Afdeling I Blok P-20 dan Afdeling II Blok U-21 mengungkap praktik pemupukan yang jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP). Pupuk NPK ternyata hanya disebar di pinggir jalan utama atau sekadar ditumpuk di atas gulma dan daun kering, bukan di piringan pohon sesuai ketentuan. Cara seperti ini diperkirakan menghilangkan 80% hingga 90% kandungan hara pupuk karena teruap dan tercuci air hujan.
Padahal, laporan administrasi menyebutkan pekerjaan pemupukan telah selesai 100%. Jauhnya angka laporan dengan kenyataan di lapangan dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, Asisten Kepala Rayon A Kebun Aek Torop, Hendra Pardede, belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah disampaikan dan ditembuskan pula kepada Manajer Kebun serta General Manager 1-GSL Labuhanbatu Selatan. Sikap bungkam itu justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan memicu kritik atas lemahnya penerapan prinsip transparansi serta akuntabilitas yang wajib dijunjung dalam tata kelola BUMN.
Masyarakat dan pemerhati tata kelola BUMN mendesak manajemen PTPN IV Regional I PalmCo segera mengambil langkah-langkah tegas dan terukur demi menegakkan aturan serta melindungi aset negara yang dikelola. Pertama, melakukan uji petik menyeluruh dan objektif tanpa rekayasa kondisi teknis di Blok P-20 maupun Blok U-21 guna memastikan kebenaran pelaksanaan pemupukan secara utuh. Kedua, memeriksa secara menyeluruh kesesuaian dokumen alokasi anggaran pemupukan, pencatatan penerimaan dan pengeluaran stok pupuk di gudang, serta realisasi fisik yang sebenarnya di lapangan agar tidak ada lagi ketidaksesuaian yang merugikan perusahaan. Ketiga, menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan ketenagakerjaan dan peraturan yang berlaku di lingkungan PTPN IV kepada pihak-pihak yang terbukti lalai, menyalahgunakan wewenang, atau melaporkan data yang tidak sesuai fakta, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan tanpa penindakan.
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus dan membuka ruang tanggapan seluas-luasnya bagi pihak manajemen demi perbaikan tata kelola aset negara.
Laporan: Tuppal Siburian
Biro Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan







