Penebangan Kayu di Dusun Huta Ginjang Tuai Sorotan, Bupati Taput Tegaskan Surat Edaran Larangan Penebangan Masih Berlaku

 

 

Siborongborong | Polmas Poldasu

 

Aktivitas penebangan kayu di Dusun Huta Ginjang, Desa Huta Bulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga melibatkan seorang oknum kepala desa dari Kecamatan Pagaran berinisial T. Manalu tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait kelengkapan administrasi serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan hasil hutan.

 

Sorotan masyarakat mencuat setelah beredar informasi bahwa aktivitas penebangan diduga dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Huta Bulu. Dokumen tersebut dinilai menjadi salah satu syarat penting dalam proses administrasi sebelum suatu kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebelumnya, Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, Kardo Simajuntak, saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Dalam peninjauan tersebut, petugas juga telah memberikan peringatan kepada pihak yang melakukan aktivitas penebangan agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

 

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Polmas Poldasu dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penebangan disebut masih terus berlangsung meskipun peringatan telah disampaikan. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar instansi terkait melakukan pengawasan yang lebih intensif guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

 

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, pada Minggu (3/8/2026), Polmas Poldasu melalui jurnalis Togar Nababan kembali meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, Nokmat Simanungkalit. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan petugas untuk kembali melakukan pemeriksaan ke lokasi sekaligus mengeluarkan surat perintah penghentian sementara aktivitas penebangan hingga seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang diwajibkan dipenuhi.

 

“Petugas sudah kami tugaskan turun kembali ke lapangan. Aktivitas tersebut juga diminta dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Pada hari yang sama, Polmas Poldasu juga meminta konfirmasi kepada Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., mengenai status Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tentang imbauan larangan penebangan kayu yang diterbitkan pascabencana di Sumatera Utara pada tahun 2025.

 

Menjawab pertanyaan tersebut, Bupati menegaskan bahwa surat edaran tersebut hingga saat ini masih berlaku dan belum pernah dicabut. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meminimalkan risiko bencana yang dapat dipicu oleh kerusakan kawasan hutan.

 

“Kita peduli terhadap saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Karena itu, surat edaran tersebut diterbitkan agar tidak ada pihak yang melakukan penebangan secara sembarangan, terlebih di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan bencana,” tegas Bupati.

 

Bupati juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas penebangan kayu wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk melengkapi dokumen seperti SKPT dari pemerintah desa serta berbagai perizinan lainnya sebelum kegiatan dilaksanakan.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya pelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, terutama setelah berbagai bencana alam yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa tahun terakhir.

 

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait dapat memperkuat pengawasan terhadap setiap aktivitas penebangan kayu melalui verifikasi lapangan yang lebih ketat sebelum memberikan rekomendasi maupun persetujuan. Pengawasan yang maksimal dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

 

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Sebagian wilayah di sekitar lokasi penebangan, termasuk Dusun Buat Nangge, diketahui mengalami keterbatasan sumber air. Masyarakat khawatir apabila penebangan dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek konservasi, dampaknya dapat mempercepat kerusakan hutan, mengurangi daerah resapan air, mengganggu ketersediaan sumber mata air, serta meningkatkan potensi terjadinya longsor maupun bencana hidrometeorologi di masa mendatang.

 

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mengawal persoalan tersebut secara transparan dan objektif, sehingga setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed