Diduga Penyimpangan Teknis Pemupukan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan di Kebun Aek Torop PTPN IV Regional I PalmCo  

 

 

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

Pengelolaan aset produktif milik negara pada lingkungan kerja Kebun Aek Torop, PTPN IV Regional I PalmCo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi objek kajian yang penting terkait pelaksanaan fungsi pengawasan serta penegakan norma hukum dan aturan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Hal ini dipicu oleh adanya indikasi kuat penyimpangan teknis dalam kegiatan pemeliharaan dan pemupukan tanaman kelapa sawit di wilayah kerja tersebut, yang menampakkan adanya ketimpangan mendasar: laporan administrasi mencatat penyelesaian pekerjaan, namun verifikasi lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari standar yang ditetapkan. Hal ini tentu berkontradiksi dengan amanat Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang mewajibkan setiap pengurus dan pegawai untuk menjaga aset negara, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, kehati‑hatian, serta menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) meliputi aspek transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan keadilan.

 

Verifikasi lapangan dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, yang meninjau secara langsung kondisi di Afdeling I Blok P‑20 dan Afdeling II Blok U‑21. Berdasarkan dokumen internal yang ada, kegiatan pemupukan di areal ratusan hektar tersebut dinyatakan telah diselesaikan setidaknya satu minggu sebelum peninjauan dilakukan. Namun, data empiris di lokasi menunjukkan penyimpangan yang nyata dan jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan perkebunan.

 

Dari hasil pengamatan tersebut, teridentifikasi tiga persoalan mendasar yang menyimpang dari kaidah teknis perkebunan:

Pertama, pemeliharaan fisik tanaman yang tidak terurus pelepah sawit dibiarkan menutupi batang tanpa pemangkasan sesuai jadwal, sementara lingkaran piringan di sekitar pangkal batang tertutup rapat oleh tumbuhan pengganggu berupa gulma lebat dan tanaman liar.

Kedua, pelaksanaan pemupukan yang diduga hanya bersifat formalitas administratif, di mana penebaran pupuk terkonsentrasi hanya pada maksimal dua baris tanaman yang berada di pinggir jalan utama, sementara ribuan pohon yang berada di bagian tengah atau dalam hamparan sama sekali tidak tersentuh perlakuan tersebut.

Ketiga, teknik penempatan pupuk yang tidak sesuai kaidah pupuk NPK hanya ditumpuk menjadi gundukan di atas rumput hidup pada Blok P‑20, atau diletakkan di atas tumpukan serasah daun tanpa kontak langsung dengan tanah pada Blok U‑21. Metode seperti ini sangat tidak efektif dan diperkirakan akan menyebabkan hilangnya sekitar 80% hingga 90% kandungan unsur hara, yang terbuang melalui proses penguapan atau tercuci air hujan sebelum dapat diserap oleh sistem perakaran tanaman.

 

Dalam upaya konfirmasi temuan tersebut, pada Jumat (31/7/2026), dikirimkan surat resmi dengan klasifikasi Penting/Segera kepada Askep Rayon A, Hendra Pardede melalui sarana komunikasi pesan instan WhatsApp. Sebagai bagian dari sistem pengawasan berjenjang, tembusan juga disampaikan kepada Manajer Kebun Aek Torop serta General Manager 1‑GSL Labuhanbatu Selatan, guna menjadi masukan untuk evaluasi serta langkah perbaikan yang diperlukan, namun hingga saat ini tidak ditanggapi Askep Hendra Pardede.

 

Sebagai pimpinan manajemen tingkat menengah yang memegang kendali operasional langsung di wilayah kerjanya, sikap tidak memberikan tanggapan ini memunculkan keraguan mendasar atas komitmen manajerial di lapangan, yang dapat dimaknai sebagai kelalaian dalam memikul amanah tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya terlebih regulasi telah menegaskan kewajiban transparansi dan pertanggungjawaban mutlak atas aset yang dikelola. Jabatan pada hakikatnya bukan sekadar kedudukan, melainkan mandat yang menuntut keberanian untuk menjelaskan setiap dinamika yang terjadi di bawah kewenangan. Jika untuk memberikan penjelasan dasar saja enggan dipenuhi, maka wajar jika muncul pertanyaan mengenai kemampuan memimpin, mengawasi, serta mempertanggungjawabkan aset negara yang nilainya bernilai miliaran rupiah tersebut. Keberanian menghadapi pertanyaan dan masukan adalah indikator kematangan kepemimpinan; sikap menghindar justru menguatkan dugaan atas persoalan integritas maupun kemampuan yang dimiliki.

 

Masih pada hari yang sama, Jumat (31/7/2026), seseorang yang mengaku sebagai tenaga kerja yang bertugas melaksanakan penaburan pupuk di lokasi tersebut menghubungi Tabloid Polmas Poldasu. Ia menyampaikan adanya kendala berupa kesulitan bekerja karena banyaknya kotoran ternak lembu yang berserakan di areal kerja, sekaligus menyampaikan permohonan: “Bantu‑bantulah kawan.” Dalam pembicaraan tersebut, ia juga mengakui bahwa izin untuk menghubungi media ini didapatnya setelah nomor telepon dimintakan dan diberikan kepadanya dari pihak lain.

 

Laporan: Tuppal Siburian

Tabloid Polmas Poldasu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *