Siborongborong | Polmas Poldasu.
Dugaan aktivitas penebangan kayu tanpa izin di Dusun Huta Ginjang, Desa Huta Bulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa pengambilan kayu di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen maupun persetujuan dari Pemerintah Desa Huta Bulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media Polmas Poldasu melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Huta Bulu, M. Simajuntak. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Huta Bulu tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) maupun bentuk perizinan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penebangan kayu di lokasi tersebut.
“Saya tidak pernah mengeluarkan SKPT atas kegiatan penebangan itu,” tegas M. Simajuntak.
Ia juga membantah anggapan yang sempat berkembang di tengah masyarakat bahwa Pemerintah Desa Huta Bulu mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut. Menurutnya, pemerintah desa tidak pernah memberikan izin dan tidak mengetahui adanya kegiatan penebangan dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas penebangan tersebut diduga melibatkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Pagaran bermarga Manalu. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari yang bersangkutan.
Sebagai bagian dari upaya menyajikan pemberitaan yang berimbang, awak media juga telah meminta konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepada Kardo Simajuntak pada sabtu 1agustus 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Pada hari yang sama konfirmasi turut disampaikan kepada Bupati Tapanuli Utara terkait surat himbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pascabencana di Sumatera Utara pada 2025. Awak media mempertanyakan apakah surat edaran mengenai larangan atau pembatasan aktivitas penebangan kayu tersebut masih berlaku atau telah dicabut. Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tapanuli Utara belum memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penebangan di Dusun Huta Ginjang. Pasalnya, lokasi penebangan berada di kawasan perbukitan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air dan penyangga kelestarian lingkungan, sehingga setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diminta memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Warga berharap pengawasan oleh KPH Wilayah XII semakin diperkuat agar setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penebangan kayu tanpa izin dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







