Tarutung | Polmas Poldasu
Penanganan perkara dugaan judi online (judol) yang melibatkan seorang warga Kecamatan Siborongborong berinisial AN kembali menjadi perhatian publik. Sorotan masyarakat kali ini tidak hanya tertuju pada lamanya proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tarutung, tetapi juga munculnya dugaan bahwa akun judi online milik tersangka sempat diakses dan dimainkan oleh seorang oknum anggota Polres Tapanuli Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Polmas Poldasu, AN diamankan aparat kepolisian pada 16 Maret 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana perjudian secara daring. Namun, menurut keterangan pihak keluarga, proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Tarutung baru dilakukan setelah hampir 120 hari sejak penangkapan. Rentang waktu tersebut dinilai cukup panjang sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas dan transparansi penanganan perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, keluarga AN mengaku menerima informasi bahwa akun judi online milik tersangka diduga sempat digunakan oleh seorang oknum anggota Polres Tapanuli Utara berinisial P ketika AN masih menjalani masa penahanan. Informasi tersebut kemudian menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan memicu berbagai spekulasi yang hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari institusi kepolisian.
Menurut keterangan yang diterima Media Polmas Poldasu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, oknum tersebut pada awalnya membantah tuduhan tersebut. Namun, dalam komunikasi berikutnya, yang bersangkutan disebut diduga mengakui pernah membuka dan memainkan akun judi online milik AN menggunakan telepon genggamnya. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima media ini, oknum tersebut disebut mengaku sempat memperoleh kemenangan dari permainan tersebut. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, persoalan ini dinilai tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran kode etik profesi, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan barang bukti elektronik, profesionalisme penyidik, serta integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana. Karena itu, masyarakat berharap seluruh proses dapat diusut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak keluarga AN juga menyampaikan bahwa saat penangkapan, barang yang diamankan dari tersangka hanya berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2.000. Berdasarkan kondisi tersebut, mereka mempertanyakan alasan proses penyelesaian perkara berlangsung hingga hampir empat bulan. Dugaan adanya keterkaitan antara lamanya proses tersebut dengan persoalan akun judi online yang disebut-sebut dimainkan oleh oknum anggota kepolisian masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh institusi yang berwenang.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media Polmas Poldasu telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara melalui pesan WhatsApp pada 9 Juli 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan ataupun penjelasan resmi yang diberikan sehingga media ini masih menunggu hak jawab dari pihak kepolisian.
Belum adanya klarifikasi tersebut membuat perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah Polres Tapanuli Utara kembali menguat. Sejumlah warga menilai terdapat beberapa perkara yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara terbuka kepada publik sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi penanganannya.
Salah satu perkara yang masih menjadi perhatian publik adalah dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga oknum anggota Polsek Siborongborong. Hingga kini, masyarakat mengaku belum mengetahui secara jelas apakah ketiga oknum tersebut telah dijatuhi sanksi, apa bentuk sanksinya, maupun bagaimana perkembangan tindak lanjut pemeriksaannya. Ketiadaan informasi resmi mengenai perkembangan kasus tersebut dinilai semakin menambah harapan masyarakat agar institusi kepolisian lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik.
Di tengah belum adanya kepastian atas sejumlah persoalan tersebut, munculnya dugaan penggunaan akun judi online milik seorang tersangka oleh oknum anggota kepolisian kembali menambah sorotan terhadap Polres Tapanuli Utara. Masyarakat berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Harapan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Kapolri yang selama ini menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta memberikan pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka juga dipandang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap Polres Tapanuli Utara segera memberikan penjelasan resmi kepada publik serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila dugaan tersebut memiliki dasar. Menurut mereka, keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang objektif merupakan langkah penting untuk memastikan setiap perkara diselesaikan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu serta menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Polmas Poldasu masih terus menghimpun informasi tambahan dan tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari Polres Tapanuli Utara serta seluruh pihak terkait, demi menjaga keseimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.












