Diduga Lakukan Praktik Mafia BBM, SPBU Kuda Putih Cikampak Diduga Layani Pengisian Tangki Modifikasi  

 

 

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

Di bawah payung kepatuhan hukum, kewajiban pelayanan publik yang berkeadilan, serta senantiasa berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, dugaan pelanggaran terhadap tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi kembali mencuat menjadi sorotan tajam di wilayah Labuhanbatu Selatan. Ketidakpatuhan terhadap aturan yang seharusnya menjamin pemerataan akses energi bagi seluruh lapisan masyarakat kini terindikasi terjadi di SPBU dengan kode 14.214.215 bernama Kuda Putih, yang terletak di Desa Cikampak, Kecamatan Torgamba. Lokasi tersebut diduga melayani pengisian BBM Bio Solar bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar dan berkapasitas besar kepada kendaraan yang terindikasi menggunakan tangki modifikasi, sebagaimana terpantau langsung oleh tim investigasi pada Jumat pagi, 17 Juli 2026.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada pukul 08.15 WIB, tim memantau satu unit kendaraan jenis Colt Diesel yang belum memiliki Nomor Polisi sedang melakukan pengisian bahan bakar. Hal ini menjadi temuan yang janggal, karena terindikasi kuat kendaraan tersebut dilengkapi dua unit tangki tambahan yang dimodifikasi untuk menampung kapasitas jauh melebihi standar kelayakan kendaraan niaga pada umumnya.

 

Kejanggalan semakin menguat saat mengamati meteran pompa pengisian. Hingga pengamatan berlangsung dan belum ada tanda proses akan dihentikan, nilai transaksi yang tercatat telah mencapai Rp1.735.000. Besarnya volume yang diambil dalam satu kali pengisian memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan operasional wajar, melainkan berpotensi untuk penimbunan maupun penyaluran kembali secara tidak resmi.

 

Bahkan, menurut keterangan seorang sumber di lokasi pada hari yang sama, kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi tersebut tercatat bolak-balik mengambil BBM di SPBU ini hingga empat kali dalam satu hari. Bahkan, kendaraan yang sama juga terlihat datang pada waktu dini hari untuk kembali mengisi BBM Bio Solar bersubsidi.

 

Akibat proses pengisian yang berlangsung sangat lama untuk memenuhi tangki berkapasitas besar tersebut, antrean kendaraan menumpuk hingga memadati gerbang masuk SPBU. Kondisi ini menyebabkan ekor antrean menjulur hingga menutupi bahu jalan bahkan sebagian badan Jalan Lintas Sumatera, sehingga arus lalu lintas terhambat dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

 

Praktik yang diduga terjadi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pihak yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Pembiaran dari pihak pengelola SPBU Kuda Putih dalam melayani transaksi skala besar ini menjadi indikasi kuat adanya kelalaian maupun kesengajaan yang memfasilitasi praktik mafia BBM. Hal ini secara langsung mengurangi ketersediaan kuota BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas di Labuhanbatu Selatan.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen SPBU terkait standar operasional pelayanan, khususnya terhadap kendaraan tanpa nomor polisi dan penggunaan tangki modifikasi. Seluruh dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penindakan tegas serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak yang diduga terlibat, guna menjamin hak masyarakat dan stabilitas distribusi energi di daerah, sekaligus menjamin proses pembuktian berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku.

 

Tuppal Siburian

Tabloid Polmas Poldasu

Labuhanbatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *