Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Ketahuan bermain curang di jalur yang seharusnya tak boleh dilanggar, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara terstruktur dan berkelanjutan di wilayah kerja 1GSL Perkebunan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan kini terungkap jelas dan patut menjadi sorotan serius. Selain berpotensi merugikan keuangan negara secara material, praktik ini sekaligus mencederai prinsip keadilan distributif serta hak konstitusional masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan. Ironisnya, muncul dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak manajemen Perkebunan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan, meski diyakini sepenuhnya pihak pengelola mengetahui jelas hal tersebut melanggar regulasi yang berlaku di lingkungan BUMN, sektor Migas, maupun ketentuan Pertamina. Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru ditolak mentah-mentah dan diabaikan sepenuhnya oleh pihak terkait.
Pada Kamis (16/7/2026) tercatat bukti nyata di lokasi, terlihat jelas dua unit armada truk milik pengusaha angkutan TBS yang diduga kuat dikelola oleh Atiam sedang mengisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Foto dokumentasi tersebut memperkuat dugaan bahwa BBM bersubsidi tersebut diambil secara massal untuk kemudian diduga dialihfungsikan guna memenuhi kebutuhan operasional armada angkutan TBS sawit di kebun PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan data lapangan yang dihimpun, modus operandi yang teramati menunjukkan penggunaan kendaraan niaga yang dilengkapi wadah besar untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah banyak, yang seharusnya tidak dialokasikan untuk kebutuhan operasional komersial korporasi perkebunan.
Dalam rangka verifikasi fakta dan pemenuhan prinsip jurnalistik berimbang, permintaan klarifikasi pertama kali disampaikan kepada pihak yang diduga sebagai pengelola tersebut pada bulan lalu. Namun, upaya tersebut secara tegas ditolak bahkan awak media diblokir, sehingga tidak tersedia ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan atau pembelaan. Selanjutnya, permintaan penjelasan disampaikan kepada Manajer 1GSL Hasanul Arifin Nasution pada Rabu (15/7/2026), yang hingga berita ini dimuat belum memperoleh tanggapan apa pun.
Ketidaksediaan kedua pihak memberikan keterangan justru memperkuat keraguan mendalam. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan internal, serta dugaan kuat adanya kepentingan tersembunyi atau keterkaitan khusus yang menyebabkan pelanggaran terang-terangan ini dibiarkan berlangsung tanpa ada tindakan korektif apa pun.
Secara yuridis, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi dialokasikan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah, petani kecil, dan nelayan sebagai bentuk perlindungan ekonomi. Pengalihfungsiannya untuk kebutuhan komersial korporasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat kebijakan publik serta indikasi pembiaran tindak pidana korupsi.
Merespons situasi ini, diperlukan langkah investigasi menyeluruh dari Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum guna membuktikan kebenaran dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan perkebunan negara serta dugaan pembiaran yang diduga dilakukan oleh manajemen PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan. Perkebunan negara tidak boleh dijadikan ruang eksploitasi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas sebagai wujud penegakan keadilan dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan







