Batu Bara, (Polmas)
Hiruk pikuk Pelabuhan Kuala Tanjung yang terletak di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara ternyata tidak sesuai dengan yang diperbincangkan banyak orang, akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada disekitarnya.
Fakta empiris menunjukkan bahwa ada kondisi paradoks di sana. Siapa sangka, Pelabuhan Kuala Tanjung yang diestimasi mampu memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara kenyataannya tidak demikian. Awak media ini justru mendaparkan infomasi valid dari Ratusan Anggota TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung bahwa dalam sebulan mereka hanya bekerja 7 (tujuh) hari dengan menerima upah antara Rp.1,5 juta-Rp.2 juta yang berarti masih sangat jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batu Bara Tahun 2026 sebesar Rp.3.970.000,00 per bulannya.
Menindaklanjuti informasi yang disampaikan Ratusan Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung tersebut, Awak Media ini bergerak cepat untuk menemui Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung guna mendapatkan data yang akurat.
Ditemui di ruang kerjanya di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung Dusun V Sumber Padi Desa Kuala Tanjung, Senin (13/07/2026), Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung Nanang Sukanti Situmorang membenarkan informasi yang menyatakan bahwa Hari Kerja Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung cuma 7 hari dalam sebulan dengan upah jauh di bawah UMK.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung lama sehubungan Pelabuhan Kuala Tanjung masih berstatus Tipe III, sehingga anggota bekerja berdasarkan kapal yang datang yang saat ini masih sangat minim.
“Walau masih belum mencukupi upah yang diterima untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, para anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung tetap mensyukurinya daripada tidak ada sama sekali”, sebut Nanang lirih.
Lebih lanjut Nanang menerangkan bahwa Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung saat ini berjumlah 269 orang yang 100% adalah putra daerah Kabupaten Batu Bara yang sudah bekerja bertahun tahun lamanya sebagai pekerja bongkar muat di Pelabuhan.
Atas kondisi sebagaimana dimaksud di atas, Nanang minta kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak hak pekerja bongkar muat di Pelabuhan Kuala Tanjung yang bernaung dalam wadah Koperasi TKBM.
Lebih lanjut Nanang mengatakan bahwa terkait adanya wacana masuknya Koperasi TKBM baru di Pelabuhan Kuala Tanjung, hal tersebut tidak dibenarkan karena peraturan yang ada memang tidak memperbolehkan hal itu terjadi.
Selain itu, tambahnya, dampak yang akan timbul dari kehadiran Koperasi TKBM baru di Pelabuhan Kuala Tanjung dipastikan akan melahirkan gesekan diantara sesama anak daerah Kabupaten Batu Bara. Bagaimana tidak ucap Nanang, Hari Kerja yang cuma 7 hari dalam sebulan dengan upah yang masih sangat rendah untuk ukuran hidup layak mau dibagi 2 lagi dengan kehadiran Koperasi baru??
Hal itulah yang menurut Nanang akan memicu terjadinya konflik horizontal dikarenakan Ratusan Pekerja Bongkar Muat Pelabuhan yang ada sekarang pasti tidak menerimanya dan akan melakukan perlawanan.
Menutup penjelasannya kepada Awak Media ini, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung Nanang Sukanti Situmorang mengingatkan kepada KSOP, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat memicu konflik sosial diantara sesama masyarakat Kabupaten Batu Bara.
“Jangan sampai kebijakan yang diterbitkan KSOP, DPRD, dan Pemkab Batu Bara justru melegalkan pihak lain untuk merampas atau merebut lahan pekerjaan yang sudah bertahun tahun dikerjakan oleh Ratusan Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung. Pasti akan rusuh nanti”, cetus Nanang mengakhiri keterangannya.













