AWAS! KUHP BARU TAK BERI AMPUN, BANDAR TOGEL TERANCAM 9 TAHUN PENJARA, PEMAIN IKUT DIJERAT PIDANA

Humbang Hasundutan | TabloidPolmasPoldasu.id

 

Dugaan maraknya praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang diduga telah menjalar hingga ke berbagai kecamatan dan pelosok desa dinilai semakin meresahkan masyarakat karena berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Sejumlah warga mengaku prihatin dengan dugaan masih bebasnya praktik perjudian togel di wilayah tersebut. Menurut mereka, perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menjadi pemicu rusaknya ketahanan keluarga. Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga diduga habis untuk membeli nomor togel dengan harapan memperoleh keuntungan instan.

 

Akibatnya, tidak sedikit rumah tangga yang disebut mengalami pertengkaran, meningkatnya beban ekonomi, hingga terjerat utang. Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan praktik perjudian dapat memicu tindak pidana lain, seperti pencurian, penipuan, penggelapan, bahkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat tekanan ekonomi setelah mengalami kekalahan berjudi.

 

Di tengah keresahan tersebut, beredar berbagai isu mengenai dugaan adanya aliran setoran dari pengelola perjudian kepada oknum aparat. Oleh sebab itu, masyarakat berharap seluruh informasi yang berkembang dapat diusut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebelumnya, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., terkait dugaan maraknya praktik perjudian togel di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan resmi.

 

Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian serius dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga meminta agar apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

 

Salah satu tokoh masyarakat Humbang Hasundutan, O. Nababan, mengatakan bahwa dugaan maraknya praktik perjudian togel harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas perjudian sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga, memicu persoalan ekonomi, menimbulkan utang, hingga berpotensi meningkatkan tindak kriminalitas. Karena itu, kami berharap aparat bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

O. Nababan juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari perjudian togel. Menurutnya, selain berpotensi kehilangan harta benda, pelaku perjudian juga dapat kehilangan kebebasan karena ancaman pidana dalam KUHP terbaru berlaku tidak hanya bagi bandar, tetapi juga bagi para pemain.

 

KUHP BARU TEGAS, BANDAR DAN PEMAIN SAMA-SAMA TERANCAM PIDANA

 

Praktik perjudian telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Berdasarkan Pasal 426 KUHP, setiap orang yang menawarkan, menyediakan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar.

 

Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang ikut bermain atau memasang taruhan dalam perjudian tanpa izin juga dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori III sebesar Rp50 juta.

 

Ketentuan tersebut menjadi peringatan keras bahwa hukum tidak hanya menyasar bandar atau penyelenggara, tetapi juga masyarakat yang ikut membeli nomor atau memasang taruhan. Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak tergiur dengan janji keuntungan sesaat yang pada akhirnya justru dapat menghancurkan ekonomi keluarga dan berujung pada proses pidana.

 

Di akhir keterangannya, O. Nababan mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama memerangi segala bentuk praktik perjudian demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masa depan generasi muda di Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *