Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Hukum bukan jaring yang bisa dilubangi sesuka hati, kekuasaan bukan tameng untuk bersembunyi dari tanggung jawab, dan kebenaran memiliki sayap tajam yang pasti akan menghantam segala kepalsuan hingga ke akarnya. Sikap bungkam yang ditunjukkan langsung oleh Atuang terkait penguasaan lahan seluas sekitar 100 hektar justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Dusun BIS-2, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pejabat berwenang memikul kewajiban mutlak untuk bertindak tegas, mengawasi tanpa pandang bulu, serta menegakkan keadilan demi menjaga kepercayaan publik.
Ketiadaan tanggapan resmi dari Atuang tersebut terungkap sepenuhnya setelah Redaksi Tabloid Polmas Poldasu mengirimkan surat konfirmasi tertanggal 9 Juli 2026, yang berisi pertanyaan rinci mengenai status kepemilikan, kelengkapan dokumen hukum, hingga sistem operasional perkebunan. Namun, Atuang sepenuhnya mengandalkan Simarmata yang disebutnya sebagai humas bahkan seolah dialah satu-satunya penentu jawaban. Surat konfirmasi itu pun dikembalikan begitu saja melalui jalur yang sama oleh Simarmata, tanpa disertai satu kalimat penjelasan, penyangkalan, maupun bukti legalitas yang sah. Sikap diam yang disampaikan perantara ini justru memunculkan kesan kuat bahwa Atuang sendiri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mempertahankan keabsahan pengelolaan lahannya.
Berdasarkan temuan di lapangan, lahan seluas sekitar 100 hektar itu jauh melebihi batas maksimal 25 hektar untuk pengelolaan perorangan dipecah atas nama sejumlah pihak yang diklaim sebagai anggota keluarga. Namun dalam praktiknya, seluruh hamparan dikelola secara penuh dalam satu kendali tunggal oleh Atuang. Jika tidak dibuktikan sebaliknya, hal ini dinilai sebagai upaya terencana untuk menghindari ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, usaha di atas 25 hektar wajib dikelola oleh badan hukum yang sah serta memiliki perizinan lengkap, meliputi Izin Usaha Perkebunan, Hak Guna Usaha, dan dokumen lingkungan. Dengan memecah nama kepemilikan, diduga pengelola berupaya lolos dari kewajiban administratif sekaligus menghindari pembayaran pajak yang seharusnya menjadi pendapatan negara dan daerah.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip hukum substance over form, di mana penilaian tidak hanya berpegang pada nama yang tertera di atas kertas administrasi, melainkan pada kenyataan yang sesungguhnya terjadi. Indikasi kuat terlihat dari tenaga kerja yang diatur secara serentak, perawatan yang dilakukan dengan sistem seragam, hingga hasil panen yang disalurkan melalui satu jalur pemasaran membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan satu kesatuan usaha skala besar.
Pola yang diduga diterapkan Atuang ini ternyata bukan hal yang asing di wilayah tersebut. Menurut keterangan sumber, Sabtu (11/7/2026), praktik serupa juga ditemukan di Kecamatan Kampung Rakyat, di mana lahan seluas 200 hingga ribuan hektar dikelola dengan cara yang sama dan berada di kawasan PT Umbul Mas Wisesa. Kondisi ini membuat para pengelola merasa nyaman beroperasi tanpa gangguan, yang turut memunculkan dugaan adanya aliran upeti kepada para pejabat.
Melihat perkembangan tersebut, masyarakat setempat semakin bersuara keras mendesak Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perkebunan, Dinas Pajak Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan mendalam. “Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa tidak berani menjawab pertanyaan yang wajar? Kami khawatir nanti negara dirugikan dan kami warga juga bisa terjebak dalam sengketa panjang,” tegas salah satu warga yang telah lama mengamati aktivitas di sana.
Redaksi Tabloid Polmas Poldasu tetap membuka ruang klarifikasi yang seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika hingga batas waktu yang wajar tidak ada tanggapan yang disertai bukti sah dan penjelasan yang memadai, maka dugaan yang terungkap ini dianggap sebagai fakta yang tidak terbantahkan. Akan terus memantau setiap perkembangan di lapangan guna menyajikan informasi yang selengkap-lengkapnya bagi publik.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan









