Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Di tengah memudarnya perhatian publik terhadap kasus hilangnya ribuan liter Crude Palm Oil (CPO) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aekraso, Tabloid Polmas Poldasu Wilayah Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmen untuk terus melakukan penelusuran secara mendalam. Langkah ini diambil menyikapi perubahan suasana informasi yang mendadak senyap; kasus yang sempat ramai dibahas, kini seolah diredam dan tersingkir dari perhatian. Tim investigasi berupaya memastikan kebenaran tidak terkubur oleh kepentingan tertentu atau upaya pembungkaman yang terstruktur.
Juventus Eggi Sibero Tarigan selaku Asisten Pengolahan, Paino selaku Krani Timbang, dan Rinaldi Ambarita selaku Petugas Timbangan di PKS Aekraso PTPN IV Regional I Palmco Labuhanbatu Selatan diketahui melarikan diri secara bersamaan setelah Satuan Pengawasan Intern (SPI) turun ke lokasi untuk melakukan audit menyeluruh. Ketiganya diduga membentuk jaringan kerja yang teratur dan sistematis, serta menjadi aktor utama di balik kebocoran aset negara yang berlangsung sejak 2023. Juventus diduga berperan merancang skema produksi, sementara Paino dan Rinaldi bertindak sebagai eksekutor di bagian penimbangan guna mengatur pencatatan agar angka produksi tampak seimbang di atas kertas.
Kelancaran praktik ini didukung oleh lemahnya pengawasan manajemen, yang terlihat jelas dalam peristiwa mencurigakan pada Juni 2024. Saat itu, empat unit truk tangki tercatat keluar dari kawasan pabrik dengan pola pergerakan tidak lazim, dibarengi dengan penugasan luar yang terasa tidak beralasan dari mantan manajer saat itu, Alvin Amiruddin. Meredupnya pemberitaan di sejumlah media diduga menjadi bagian dari strategi untuk meredam tekanan publik agar kasus ini tidak lagi mengganggu kepentingan pihak-pihak yang terlibat.
Fakta lapangan pasca-audit menunjukkan adanya kejanggalan dalam kebijakan yang diterapkan. Meskipun sempat melarikan diri bersama kedua rekannya, Juventus Eggi Sibero Tarigan justru dapat kembali dan tidak menjalani proses hukum apa pun; bahkan saat ini ia sudah menduduki jabatan strategis di Kebun Bukit Tujuh, PTPN IV Regional I Palmco, wilayah Distrik Meranti Tujuh. Dugaan adanya “jalur istimewa” bagi oknum yang terlibat pun semakin menguat setelah dikonfirmasi langsung oleh Junaidi, General Manager Distrik Meranti Tujuh yang cakupan wilayah kerjanya meliputi hingga Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam pernyataannya yang telah disiarkan sejumlah media daring, Junaidi membenarkan bahwa Surat Keputusan penempatan Juventus dikeluarkan langsung oleh kantor Regional I Palmco PTPN IV di Medan.
Keputusan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar jika ditinjau dari logika penyelidikan. Dengan diterbitkannya SK resmi tersebut, perusahaan seolah memberikan pengakuan yang bisa dianggap sebagai “pemutihan” status Juventus, padahal ia sebelumnya melarikan diri dari tanggung jawab. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang seharusnya menangguhkan atau menonaktifkan pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan internal. Tidak hanya itu, penempatan di lokasi kerja baru juga diduga menjadi cara untuk menjauhkan dirinya dari tempat terjadinya peristiwa, sehingga menyulitkan kelanjutan audit dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan.
Melihat fakta ini, peran kantor Regional I Medan dalam mengeluarkan keputusan tersebut memicu kecurigaan serius. Apakah ini sekadar kesalahan administrasi semata, atau justru langkah terstruktur dari jajaran manajemen tingkat atas untuk melindungi oknum agar terhindar dari jeratan hukum? Pola pemindahan posisi ini memberi kesan seolah kerugian aset negara bisa diselesaikan hanya dengan memindahkan pegawai, padahal ini jauh lebih dari sekadar rotasi jabatan melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang jelas menghambat upaya mengungkap kebenaran.
Menyikapi kenyataan yang terungkap ini, aparat penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam atau bersikap pasif. Fakta bahwa ketiga orang tersebut sempat melarikan diri bersamaan sudah menjadi bukti nyata adanya niat jahat di balik peristiwa ini. Oleh karena itu, perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan nyata.
Pertama, Juventus harus segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban secara jelas terkait perannya dalam kasus kebocoran aset negara. Kedua, upaya pengejaran dan pencarian perlu dipercepat guna menemukan keberadaan Paino dan Rinaldi yang hingga kini masih menghilang, bahkan setelah mereka mencairkan hak-hak mereka sebagai pegawai. Terakhir, proses hukum juga harus menjangkau pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan mutasi tersebut; perlu diteliti secara mendalam siapa yang merekomendasikan dan menandatangani SK di kantor Regional I Medan, karena keterbukaan informasi ini adalah kunci untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain di tingkat yang lebih tinggi.
Membiarkan oknum yang sedang disorot kasus menduduki jabatan penting melalui keputusan resmi adalah bentuk pengabaian terhadap upaya menjaga aset milik negara. Jika proses penyelesaiannya terus berjalan lambat dan tidak jelas, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan penuh karena kebenaran adalah hak yang tidak boleh dikubur atau disembunyikan oleh sekat-sekat birokrasi apa pun.
(Tuppal Siburian)
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan













